KOMPAS.com - Setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja harus menyelesaikan pelatihan pertama untuk mendapatkan insentif.
Dalam aturannya, penerima Kartu Prakerja diberi waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertama, terhitung sejak dinyatakan lolos.
Setelah menyelesaikan rangkaian pelatihan, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Bagaimana jika insentif itu tak kunjung cair meski telah menyelesaikan pelatihan pertama?
Penyebab insentif tak kunjung cair
Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja, ada beberapa hal yang membuat insentif penerima Kartu Prakerja gagal dicairkan.
Apa saja penyebabnya?
Pertama, peserta belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan.
Kedua, peserta belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.
Ketiga, nomor rekening atau e-wallet yang terdaftar pada Kartu Prakerja tidak aktif.
Baca juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 9: Kuota 800.000, Pendaftar 4,3 Juta Orang
Ada beberapa cara jika ingin mengganti nomor rekening atau e-wallet.
Sebelum itu, peserta harus memutus nomor rekening atau e-wallet yang sudah terdaftar.
Berikut caranya:
- Pilih "atur" pada dashboard bagian rekening
- Cek nomor dan status rekening kamu, kemudian pilih putuskan rekening
- Baca informasi pada tampilan dan Pilih Putuskan Rekening
Setelah berhasil memutus rekening atau e-wallet yang terdaftar, peserta harus menyambungkan nomor rekening atau e-wallet yang baru agar bisa mendapatkan insentif.
Berikut caranya:
- Masuk ke dashboard akun
- Pada bagian Rekening, klik "Sambungkan Rekening"
- Pilih bank atau e-wallet pilihanmu, lalu klik "Sambungkan"
- Jika memilih nomor rekening bank, masukan data rekening kamu dengan benar
- Jika memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet kamu yang telah KYC atau premium
- Jika nomor HP sudah benar, klik "Aktifkan"
- Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu.
Baca juga: Status 180.000 Peserta Kartu Prakerja Dicabut, Bakal Jadi Kuota Baru atau Hangus?
Hal keempat yang membuat insentif gagal dicairkan adalah akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
Kelima, data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Jika semua hal itu terpenuhi, insentif akan dicairkan maksimal 7 hari kerja.
Seperti diketahui, Program Kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang 9 sejak Kamis (17/9/2020).
Sampai saat ini, sudah ada 4,6 juta penerima manfaat dari total 5,6 juta kuota yang disediakan tahun ini.
Baca juga: Cara Mengganti Nomor Rekening atau e-Wallet di Kartu Prakerja