Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Bertahap Mulai 4 Oktober 2020, Berikut Tahapan Umrah di Tanah Suci

Baca di App
Lihat Foto
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Kabah termasuk lokasi untuk melakukan sai di antara Bukit Safa dan Marwah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan jemaah dalam negeri untuk melaksanakan umrah mulai Minggu, 4 Oktober 2020.

Sementara itu, jemaah dari luar negeri akan diizinkan pada Minggu, 1 November 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengujungi masjid Nabawi sejak Maret 2020.

Adapun penangguhan pelaksanaan umrah tersebut lantaran merebaknya virus corona di sejumlah negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Kota Sharm el-Sheikh, Bali-nya Mesir

Dilansir dari Reuters (23/9/2020), kantor berita SPA melaporkan Arab Saudi mengizinkan pengunjung dari negara-negara tertentu yang dianggap aman untuk melakukan umrah.

Mengutip dari Saudi Gazette (22/9/2020), Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya kembali umrah secara bertahap, mulai Minggu, 4 Oktober 2020.

Dalam pelaksanaannya, tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan juga diperhatikan.

Sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, berdasarkan laporan otoritas yang berwenang, Kerajaan Arab Saudi menyetujui kemungkinan pelaksanaan umrah dan kunjungan ke Dua Masjid Suci tersebut secara bertahap.

Selain perkembangan penyebaran virus corona dan aspirasi dari berbagai umat Islam di dalam dan luar negeri, pelaksanaan umrah tersebut juga berdasarkan ketajaman kepemimpinan terhadap kesehatan dan keselamatan pengunjung Dua Masjid Suci tersebut.

Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...

Tahapan pelaksanaan umrah

Persetujuan pihak kerajan pun telah diberikan untuk memungkinkan pelaksanaan umrah dan kunjungan ke Dua Masjid Suci secara bertahap sambil mengambil tindakan pencegahan kesehatan yang diperlukan.

Pada tahap pertama, warga negara dan ekspatriat dari dalam kerajaan akan diizinkan untuk melakukan umrah dengan kapasitas 30 persen mulai Minggu, 4 Oktober yang berarti 6.000 jemaah per hari mengikuti tindakan pencegahan kesehatan dari Masjidil Haram.

Pada tahap kedua, warga dan ekspatriat di dalam kerajaan akan diizinkan untuk melakukan umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah, dan shalat di Dua Masjid Suci, mulai Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Taj Mahal Selesai Dibangun, Bagaimana Prosesnya?

Adapun pada tahap ini pengunjung dibatasi kapasitas 75 persen yang setara dari hampir 15.000 jemaah per hari dan 40.000 jemaah per hari mengikuti langkah-langkah pencegahan kesehatan untuk Masjidil Haram.

Kemudian, 75 persen dari kapasitas sejalan dengan langkah-langkah pencegahan kesehatan untuk Rawdah di Masjid Nabawi.

Pada tahap ketiga, jemaah dari luar negeri akan diizinkan untuk melakukan umrah mulai Minggu, 1 November dengan kapasitas penuh 20.000 jemaah dan 60.000 jemaah per hari dan akan berlanjut hingga resmi berakhirnya pandemi virus corona atau pengumuman resmi bahayanya.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia 23 September: 31,7 Juta Kasus | 200.000 Lebih Kematian di AS

Aplikasi Etamarna

Kedatangan jemaah umrah dan pengunjung dari luar kerajaan akan dilakukan secara bertahap dari negara-negara yang bebas dari risiko kesehatan terkait pandemi virus corona.

Selanjutnya, tahap keempat akan memungkinkan pelaksanaan umrah, kunjungan, dan shalat oleh warga negara dan ekspatriat dari dalam dan luar kerajaan dengan kapasitas 100 persen dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sementara itu, masuknya jemaah dan pengunjung diatur melalui aplikasi bernama Etamarna yang akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Pengadaan aplikasi ini ditujukan untuk menerapkan standar dan pengawasan kesehatan yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan di negara tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta para jemaah dan pengunjung untuk mematuhi tindakan pencegahan dan menerapkan instruksi dan persyaratan kesehatan, termasuk memakai masker wajah, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik.

Meski begitu, tahapan yang diumumkan dalam pernyataan ini akan terus dievaluasi, sesuai dengan perkembangan pandemi.

Baca juga: Simak Penjelasan IDI soal Alasan Tidak Direkomendasikannya Masker Scuba untuk Pencegahan Virus Corona...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Membandingkan Efektivitas Berbagai Jenis Masker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi