Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Menanggapi Pilkada di Tengah Pandemi Corona...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menimbulkan polemik di tengah pandemi corona yang terjadi di Tanah Air.

Selain kasus harian infeksi virus corona di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Jumlah korban jiwa akibat SARS-CoV-2 tersebut juga terus bertambah.

Bahkan, sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terinfeksi virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.

Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember tersebut dikhawatirkan menimbulkan klaster baru, mengingat proses Pilkada dilakukan dengan melibatkan dan mengumpulkan orang.

Kendati demikian, sejumlah pihak tetap mendorong agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan segala pertimbangannya. 

Simak, pro dan kontra pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berikut:

Istana menegaskan tidak tunda Pilkada

Diberitakan Kompas.com (21/9/2020), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat, yakni hak dipilih dan memilih.

Oleh karena itu, Pilkada 2020 harus tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Pandemi Corona Masih Berlangsung, Mungkinkah Pilkada Ditunda?

Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, lantaran tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Fadjroel.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," imbuhnya.

Baca juga: Menilik Fenomena Artis dalam Bursa Pilkada...

DPR dan Pemerintah telah sepakat

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (21/9/2020) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember nanti.

Namun, pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol Covid-19 secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP telah menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Baca juga: Artis Masuk Politik, Haruskah Miliki Bekal Ilmu dan Pengalaman?

Selanjutnya, Komisi II meminta KPU agar merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

Selain hal tersebut, Komisi II juga meminta agar pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan data terbaru mengenai zona-zona penularan Covid-19.

Baca juga: Rekor Baru Covid-19, Berikut 41 Kabupaten/Kota Zona Merah di Indonesia, Bali Masih Memimpin

Muhammadiyah dan NU meminta penundaan

Di sisi lain, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda dan ditinjau kembali.

Dilansir dari Kompas.com, (21/9/2020), usul penundaan itu diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi.

Terutama, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia kian bertambah jumlanya.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia 23 September: 31,7 Juta Kasus | 200.000 Lebih Kematian di AS

Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan penyelenggaraan Pilkada yang juga dapat berpotensi menjadi klaster.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) pun mendesak agar Pilkada ditunda.

PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Deretan Artis yang Telah Mendaftar Pilkada 2020

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Rakhmat Nur Hakim, Sania Mashabi, Tsarina Maharani | Editor: Diamanty Meiliana, Bayu Galih, Krisiandi, Fabian Januarius Kuwado)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bagaimana Cara Isolasi Mandiri dan Merawat Saudara yang Positif Covid-19?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi