Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Wacana Diubah, Bagaimana Definisi Kematian Covid-19 Versi WHO?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan bahwa hingga kini tidak ada rencana pemerintah untuk mengubah definisi kematian akibat Covid-19.

Menurut Wiku, sejauh ini ada sejumlah variasi penghitungan korban meninggal akibat Covid-19 di dunia.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh. Menurut Subuh, Kemenkes hanya akan menambah detail pada definisi kasus kematian akibat Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa pelaporan kasus kematian akibat Covid-19 sebenarnya sudah diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Penjelasan Kemenkes soal Wacana Mengubah Definisi Kematian Akibat Covid-19

Dalam pedoman tersebut, diatur bahwa semua kematian akibat Covid-19 harus dilaporkan dalam rangka surveilans penyakit.

"Sedangkan WHO pada tanggal 16 April 2020 telah mengeluarkan pedoman International Guidelines for Certification and Classification (Coding) of Covid-19 as Cause of Death berdasarkan ICD (International Classification of Disease)," ujar Subuh.

Lantas, bagaimana definisi kematian Covid-19 menurut pedoman WHO tersebut?

Definisi kematian Covid-19

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh WHO pada 16 Mei 2020, definisi kematian akibat Covid-19 ditentukan dalam rangka surveilans.

Adapun kelompok yang masuk ke dalam kategori kematian Covid-19 adalah kematian termasuk kasus probable maupun terkonfirmasi Covid-19.

Kecuali ada penyebab lain yang jelas dari kematian, yang tidak dapat dihubungkan dengan penyakit Covid-19. 

Jadi, orang-orang yang meninggal bergejala klinis dan diduga Covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi corona. 

Hal ini dikecualikan jika ada penyebab lain yang tidak terkait Covid-19, seperti misalnya meninggal karena benturan.

Kematian karena Covid-19 tidak diatribusikan dengan penyakit lainnya dan dihitung secara independen dari kondisi atau riwayat sebelumnya yang diduga memicu gejala yang lebih parah dari infeksi Covid-19.

Baca juga: Satgas Sebut Belum Ada Perubahan Penulisan Angka Kematian akibat Covid-19

Pedoman pernyataan kematian akibat Covid-19

Dalam meninjau Covid-19, penting untuk mencatat dan melaporkan kematian yang diakibatkannya dengan cara yang sama. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

Mencatat Covid-19 pada sertifikat medis penyebab kematian

Covid-19 harus dicatat dalam sertifikat medis penyebab kematian untuk semua orang yang meninggal yang disebabkan/diasumsikan disebabkan oleh penyakit ini, atau saat infeksi Covid-19 dinilai berkontribusi terhadap kematian tersebut.

Terminologi

Penggunaan terminologi resmi, Covid-19, harus digunakan pada seluruh sertifikat penyebab kematian.

Perlu diketahui, ada banyak jenis virus corona. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk tidak hanya menulis virus corona, tetapi Covid-19.

Keseragaman penggunaan terminologi membantu menurunkan ketidakjelasan klasifikasi pengodean dan secara tepat mengawasi kasus-kasus kematian ini.

Rangkaian peristiwa

Detail dari rangkaian penyebab yang memicu terjadinya kematian dalam sertifikat juga penting. 

Misalnya, dalam kasus Covid-19 yang menyebabkan pneumonia dan gangguan pernapasan yang fatal, keduanya harus dicatat di bagian sertifikat. 

Pembuat sertifikat harus menyertakan penjelasan sedetail mungkin berdasarkan pengetahuan mereka tentang kasus tersebut, mulai dari rekam medis atau hasil uji laboratorium.

Komorbiditas

Ada bukti bahwa orang-orang dengan kondisi kronik sebelumnya atau sistem imun tertentu memiliki risiko kematian Covid-19 yang lebih tinggi.

Kondisi kronis mungkin juga bersifat penyakit non-commmunicable, seperti penyakit arteri koroner, penyakit paru obstruktif kronis (COPD), dan diabetes atau disabilitas.

Jika pasien meninggal memiliki kondisi kronis tersebut, maka harus dilaporkan pada bagian selanjutnya dari sertifikat medis penyebab kematian.

Baca juga: Sempat Terendam Banjir, Ini Kondisi Terkini Pabrik Aqua di Sukabumi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi