Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Tani Nasional, Diperingati Setiap 24 September

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK.com/FENLIOQ
Ilustrasi petani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Setiap tanggal 24 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional.

Penetapan Hari Tani Nasional ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden pertama RI Ir Soekarno.

Bagaimana sejarah penetapan Hari Tani Nasional?

Presiden Soekarno pertama kali menetapkan Hari Tani Nasional dengan menerbitkan Keppres No 169/1963.

Keppres ini ditetapkan untuk mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir Harian Kompas, 20 September 2003, penetapan Hari Tani Nasional adalah sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani Indonesia.

UUPA menjadi sesuatu yang bersejarah bagi Indonesia, pasalnya kelahiran UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu hingga 12 tahun.

Yang dimulai dengan pembentukan "Panitia Agraria Yogya" (1948), "Panitia Agraria Jakarta" (1951), "Panitia Soewahjo" (1955), "Panitia Negara Urusan Agraria" (1956), "Rancangan Soenarjo" (1958), "Rancangan Sadjarwo" (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.

Baca juga: Peringati Hari Tani Nasional, Massa Aksi Pasang Boneka Petani di DPR dan Istana

UUPA mengandung dua makna besar bagi masyarakat Indonesia karena sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (naskah asli) yang enyatakan “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat”.

Selain itu, UUPA memiliki makna penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat.

Secara garis besar apa yang tersirat maupun tersurat dalam tujuan UUPA hakikatnya merupakan kesadaran dan jawaban bangsa Indonesia atas keserakahan dan kekejaman hukum agraria kolonial.

 

Hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870, menjamin Hak Erfpacht sampai selama 75 tahun, dan menjamin pemegang hak itu untuk menggunakan Hak Eigendom, serta memberi peluang kepada mereka dapat menggunakan tanahnya sebagai agunan kredit.

Dalam perkembangannya, pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 86/ 2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani 24 September 2018 merupakan wujud komitmen politik pemerintah yang digaungkan sejak 2014.

Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatasi sumbatan-sumbatan dalam pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi atau sertifikasi tanah obyek reforma agraria, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pada Hari Tani 2020 ini, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi demo serentak di 60 kabupaten wilayah Indonesia.

Dalam melakukan aksi tersebut, mereka akan melakukan aksi serentak di 60 titik.

Baca juga: Jawab Keresahan Petani Purbalingga, Kementan Berupaya Penuhi Stok Pupuk Subsidi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi