Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, warganet ramai membahas kebijakan baru tentang masa berlaku paspor Indonesia.

Salah satu warganet mengunggah twit dengan melampirkan peraturan baru terkait aturan ini.

Dalam foto yang diunggah salah seorang warganet, menunjukkan bahwa kebijakan baru mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya paspor biasa hanya berlaku selama 5 tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan informasi yang beredar tersebut.

"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Menunggu peraturan pelaksana

Namun, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya sehingga aturan baru ini belum berlaku.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.

Ia mengatakan, berlakunya aturan ini akan diberitahukan lebih lanjut.

Sementara itu, melansir Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, poin dua menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013.

 

Bunyi pasal 51 ayat (1) setelah perubahan sebagai berikut.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan."

Baca juga: Cara Buat Paspor Masih Sama, Wajib Daftar Online Sebelum ke Kantor Imigrasi

Kebijakan ini juga mengatur bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Menilik lebih jauh, tertulis bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun, perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.

Alasannya, menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakuknya telah habis.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi