Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).

Diketahui, Firli menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Hal tersebut mengemuka usai penggunaan helikopter tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari sidang etik, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada Firli sangat ringan.

"Itu (putusan Dewas) sangat lembek, sangat ringan," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Gaya hidup mewah

Ia menjelaskan, Firli seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat lantaran melakukan gaya hidup mewah.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan Firli, Zaenur mengatakan, Firli tidak saja melanggar Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 yang menyangkut larangan terhadap insan KPK untuk bergaya hidup hedon, melainkan tindakan Firli juga bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijunjung KPK.

"KPK itu berbeda dengan lembaga lain, karena selama ini KPK menjunjung tinggi integristas, setiap hari mengampanyekan dengan hidup sederhana," kata dia.

Baca juga: Ramai Firli Bahuri, Ini Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Tersangkut Masalah Etik

Berpotensi menyeret seseorang untuk korupsi

Adapun tindakan bergaya hidup mewah di lingkup KPK, imbuhnya dinilai kurang pas, karena hal itu dapat menyeret seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Nah ini justru yang sekarang dilakukan oleh pimpinan KPK, lalu di mana keteladanan yang bisa diambil oleh publik maupun pejabat negara lainnya," lanjut dia.

Selain itu, tindakan bergaya hidup mewah akan menyulitkan insan KPK, misalnya dengan mengajak pejabat negara lain untuk bergaya hidup sederhana.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Kemudian, pimpinan KPK akan sulit melakukan hal itu, karena mereka sendiri tidak menerapkan gaya hidup sederhana.

Perilaku tidak bergaya hidup sederhana inilah yang seharusnya dilakukan oleh Ketua KPK.

Sementara, jika Firli melakukan gaya hidup mewah, ia dinilai mencederai nilai yang selama ini dijunjung oleh KPK dan juga dikampayekan ke semua pihak.

"Tingkah laku bergaya hidup mewah yang paling berat, karena akan menyulitkan kerja-kerja KPK, termasuk dalam pencegahan, khutbah KPK untuk bergaya hidup sederhana itu juga akan susah didengar kembali oleh orang," ujar Zaenur.

Baca juga: Sekilas tentang Kasus Nurhadi, Mantan Sekretaris MA yang Sempat Menjadi Buronan KPK...

"Dan tidak ada keteladanan di situ. KPK sendiri, menurut saya, dengan putusan yang ringan seperti ini berarti semakin permisif," lanjut dia.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Firli dapat mendorong lebih menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.

Karena, KPK dianggap tidak lagi zero tolerance dengan menjatuhkan sanksi yang berat, yang bisa memberikan pelajaran pada insan KPK.

Dengan sanksi yang berat inilah sepadan dengan nilai-nilai yang selama ini dibangun di KPK dan sudah ditetapkan oleh Dewas dalam Perdewas.

Baca juga: Jadi Direktur Penyidikan KPK, Berikut Harta Kekayaan Brigjen Setyo Budiyanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi