KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai surat cerai dan surat nikah presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno ramai diperbincangkan di media sosial.
Unggahan tersebut pertama kali dibuat oleh akun instagram @popstoreindo pada Rabu (23/9/2020).
Dalam postingan yang sudah dihapus itu, disebutkan bahwa pengunggah terkejut karena mendapatkan dokumen berisi surat nikah dan surat cerai asli.
Dia mengaku mendapatkan dokumen-dokumen itu dari seorang bapak yang dikatakan adalah cucu dari Inggit Garnasih. Inggit adalah istri dari Ir Soekarno. Mereka menikah pada 24 Maret 1923.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Soeharto Dilantik sebagai Presiden RI Gantikan Soekarno
Berikut ini narasi lengkapnya:
"HARI INI MENDAPAT KEJUTAN YANG MEMBUAT SHOCK!!
Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih.
Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit.
Saya kaget pas baca Dokumen Sangat Bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara & KH. Mas Mansoer.
Bisa dicek di wikipedia, Ir. Soekarno menikah dengan Ibu Inggit Garnasih pada 24 Maret 1923 (Soerat Katerangan Kawin no. 1138), persis sama kan?
Yang minat serius PM saya aja langsung & cek barang ke rumahnya.
Harga Sangat Amat Mahal Super Fantastis!!!
WA/call? 08122385759"
Tangkapan layar postingan itu kemudian disebarkan ulang di Twitter.
Salah satunya oleh akun @constantane. Pemilik akun menyampaikan adanya surat nikah dan surat cerai tersebut.
Baca juga: Viral, Video Balita di Papua Tak Ingin Berpisah dengan Prajurit TNI
Selain itu, dia menawarkan pada pegiat sejarah yang ingin membeli atau mengamankan barang-barang tersebut.
Baca juga: Viral, Video Sepeda Treadmill di Semarang, Ini Cerita Selengkapnya
Bagaimana faktanya?
Saat dikonfirmasi, Yulius Iskandar selaku pemilik akun @popstoreindo menjelaskan dirinya sempat diminta menjualkan atau menjadi perantara terkait penjualan surat-surat tersebut.
Awalnya, cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi tersebut hendak menjual surat-surat itu melalui tokonya di Instagram.
"Iya, jadi Pak Tito mau jual. Saya hanya perantara. Sekarang kayaknya berubah pikiran karena jadi heboh beritanya kemana-mana," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam.
Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan
Sepengetahuannya, surat-surat tersebut pernah hendak dijual namun diurungkan.
Lalu baru-baru ini, imbuhnya yang bersangkutan ingin menjualnya kembali.
Saat disinggung terkait alasan penjualan surat-surat tersebut, Yulius tidak mengetahui persisnya.
"Iya dulu memang sempat mau dijual. Surat-suratnya dikembalikan ke Pak Tito sekarang," katanya lagi.
Baca juga: Viral, Video Juru Parkir di Medan Tendang dan Peras Pengendara Motor
Sebelumnya, diberitakan Antara (24/8/2020), cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi berniat menjual surat nikah dan surat cerai mantan Presiden Indonesia pertama, Ir Soekarno dan Inggit Garnasih kepada orang lain.
Tito menyatakan, penjualan surat-surat tersebut dilakukan lantaran pihaknya kecewa terhadap Provinsi Jawa Barat. Namun tidak dijelaskan persisnya soal kekecewaan Tito tersebut.
Menurut Tito, pada 1983, surat-surat tersebut sempat ditawar sebuah yayasan di Belanda seharga Rp 2 miliar. Akan tetapi tawaran tersebut ditolak lantaran dirinya yang sangat menghargai sosok Soekarno dan Inggit Garnasih.
Baca juga: Indonesia Rawan Bencana, ANRI Buka Layanan Restorasi Arsip Penting
Konfirmasi ANRI
Sementara itu, Koodinator Penyelenggaraan Kearsipan pada Lembaga Negara Yayan Daryan mengatakan memperjualbelikan dokumen-dokumen itu tidak diperbolehkan.
Dia menjelaskan, dokumen itu (surat nikah dan surat cerai) sebetulnya milik pribadi dan pamanfaatannya menjadi tanggung jawab perorangan.
"Tapi ada juga yang menjadi bagian dari arsip negara, yang disimpan di KUA Kemenag seluruh Indonesia. Karena ini dokumen negara, maka memperjualbelikannya merupakan pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam UU 43 tahun 2009," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Dia melanjutkan, arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan bisa disimpan di ANRI bisa juga tidak.
"Arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan, apabila selesai digunakan oleh pencipta arsipnya, seharusnya diserahkan ke ANRI. Tapi tidak semua arsip akan menjadi arsip statis dan disimpan ANRI. Tergantung nilai informasi yang terekam di dalamnya," katanya.
Baca juga: Ini Cara Tangani Dokumen agar Tak Rusak Parah karena Banjir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.