Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sekjen PKB
Bergabung sejak: 29 Agu 2020

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Menegakkan Kedaulatan Pangan

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi sawah.
Editor: Heru Margianto


HARI Tani Nasional yang jatuh pada 24 September adalah momen peringatan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk memerdekaan kaum petani dari kemiskinan.

Hari bersejarah itu diambil dari tanggal diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960.

Hari tersebut menjadi tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kepedulian negara terhadap kehidupan para petani mulai diwujudkan.

Namun, perjuangan untuk memerdekakan kaum petani tak selalu berjalan mulus karena kondisi internal petani dan kondisi eksternalnya yang kompleks.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang kondisi internal petani, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mencatat, per April 2020 petani muda di Indonesia yang berusia 20-39 tahun hanya berjumlah 2,7 juta orang. Jumlah tersebut, hanya sekitar 8 persen dari total petani kita 33,4 juta orang.

Sisanya lebih dari 90 persen tergolong petani tua yang rendah tingkat pendidikannnya, gagap teknologi dan produktivitas sangat rendah.

Banyak beban persoalan

Secara eksternal, 33,4 juta petani Indonesia memikul banyak beban persoalan. Berkenaan dengan lahan misalnya, sebagian besar petani memiliki lahan yang sempit. Bahkan, tak sedikit yang tak punya lahan samasekali.

Repotnya pula, para petani yang memiliki lahan pun, tak sedikit yang berhadapan dengan status kepemilikan yang tak jelas akibat konflik agraria.

Persoalaan berikutnya adalah kelangkaan bibit unggul, pengetahuan tentang pertanian yang rendah, akses ke permodalan dan teknologi pertanian yang minim, dan perubahan iklim yang tak menentu akibat pemanasan global.

Berbagai persoalan tersebut, baik secara independen maupun secara berkelompok atau bersama-sama menyebabkan produksi pertanian menjadi sangat minim.

Selain itu, harga produk pertanian pun selalu tidak stabil, sehingga pendapatan petani menjadi sangat minim. Makanya, tak mengherankan apabila sebagian besar petani Indonesia termasuk dalam kategori penduduk miskin.

Ironis memang, petani yang adalah produsen pangan, justru menjadi penduduk yang paling rentan menderita kekurangan pangan dan gizi.

Menurut penulis, berhadapan dengan kondisi yang demikian, negara harus hadir sebagai pelayan bukan tuan; sebagai satu entitas bukan multi-sektoral; sebagai penyedia barang dan jasa publik, bukan broker dan pengalih tanggung jawab; sebagai penegak keadilan bukan pencipta kesenjangan.

Dengan kata lain, negara harus menyelamatkan para petani. Untuk maksud itu, negara harus mulai dengan menyelamatkan atau menegakkan kedaulatan pangan nasional. Sebab, apabila pangan ‘berdaulat’ maka petani akan merdeka atau mengalami kesejahteraan.

Krisis pangan

Ibarat dua sisi mata uang, petani dan pangan tak dapat dipisahkan. Itu berarti, ketika membahas persoalan petani, kita mau tak mau membahas persoalan pangan. Demikian pula sebaliknya.

Sebagaimana diketahui krisis pangan menyambangi sejumlah bangsa di dunia hampir sepanjang sejarah peradaban manusia. Krisis pangan terjadi, baik faktor alam (kemarau panjang) dan iklim yang berubah, juga akibat faktor manusia seperti penumpukan yang berlebihan, perang, dan konflik agragria

Global Report On Food Crisis 2020 menyebutkan, terdapat 135 juta warga di 50 negara dunia telah masuk ke krisis pangan tahap tiga selama empat tahun terakhir.

Krisis pangan akut yang didorong oleh konflik sosial terutama terjadi Republik Demokratik Kongo dan Sudan Selatan. Krisis pangan akibat kekeringan dan guncangan ekonomi terjadi di negara-negara seperti Haiti, Pakistan, dan Zimbabwe.

Selain 50 negara yang teridentifikasi oleh laporan di atas, menurut data Global Hunger Index 2019, Indonesia berada di peringkat 70 dari 117 negara dengan nilai 20,1 dan masuk kategori serius. Poin ini bahkan mengalami penurunan dari tahun 2010 (24,9) dan 2005 (26,8).

Sayangnya, sejauh ini masalah kelaparan di Indonesia kurang diangkat secara terbuka. Meski demikian, Indonesia tampaknya menghadapi krisis pangan yang nyata.

Terbukti, Indonesia masih mengimpor beberapa jenis makanan pokok dari luar negeri. Ketergantungan pada impor bahan-bahan pokok ini sebagian besar disebabkan oleh produksi pangan (beras) domestik yang buruk sehingga gagal mengimbangi peningkatan jumlah penduduk.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS produksi tahunan beras di Indonesia telah menurun sejak 2016, dengan penurunan sebesar 7,75 persen pada tahun 2018-2019 saja.

Pada 2019, produksi beras dalam negeri Indonesia mencapai 31,31 juta ton yang baru saja melampaui permintaan sebesar 29,6 juta ton sehingga membutuhkan surplus stok untuk diimpor dari Vietnam, India, dan Myanmar.

BPS pun menyebutkan, impor beras mencapai 2,25 juta ton pada 2018. Jumlah itu meningkat pesat dari 305,27 ribu pada 2017.

“Benang basah” kedaulatan pangan

La Via Campesina --organisasi perjuangan petani internasional-- sebagai organisasi payung Serikat Petani Indonesia (SPI) di tingkat Internasional telah memperkenalkan konsep kedaulatan pangan (Food Sovereignty) bagi umat manusia di dunia ini pada World Food Summit (WFS) yang dilaksanakan pada November 1996 di Roma, Italia.

Menurut WFS, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Dalam konteks Indonesia, pengertian ketahanan pangan, tertuang dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan. Ketahanan pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".

Menurut penulis, terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah pembaruan agraria; adanya hak akses rakyat terhadap pangan; penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan; pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan; pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi; melarang penggunaan pangan sebagai senjata; dan pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.

Namun, tampaknya upaya menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia seperti menegakkan “benang basah”. Pasalnya, di tengah euforia pelaksanaan pembaruan agraria dan kedaulatan pangan, para petani Indonesia justru dibenturkan dengan sejumlah pasal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ruh pembaruan agraria dan penegakan kedaulutan pangan.

Terkait reforma agraria, Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) justru memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUPA 1960, seperti penambahan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 90 tahun, pembentukan bank tanah, dan pasal-pasal lainnya.

RUU Cita Kerja juga menghambat langkah penegakan kedaulatan pangan. Pasal 66 RUU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan UU Pangan.

Contoh, Pasal 1 angka 7 UU Pangan mendefinisikan ketersediaan pangan sebagai kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor (pangan) apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun, RUU Cipta Kerja memposisikan impor sama kedudukannya dengan hasil produksi dalam negeri sehingga berpotensi membuka kran impor pangan seluas-luasnya. Pelaku usaha bisa bebas kapan saja melakukan impor sehingga mengancam kedaulatan pangan.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 15 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) yang menyebutkan soal kewajiban pengutamaan produksi pertanian dalam negeri ini dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

RUU Cipta Kerja mengatur peningkatan produksi pertanian dalam negeri melalui tujuh strategi perlindungan petani yaitu prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; harga komoditas pertanian; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; sistem peringatan dini; penanganan dampak perubahan iklim; dan asuransi pertanian.

Jadi, dalam meningkatkan produksi pertanian, pemerintah tidak lagi mengutamakan produksi pertanian dalam negeri.

Pasal 30 UU Perlintan melarang impor komoditas pertanian pada saat pasokan dalam negeri mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan. Tapi RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan ini menjadi kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor.

RUU Cipta Kerja juga menghapus sanksi pidana seperti diatur Pasal 101 UU Perlintan. Apabila sanksi ini dihapus maka sudah tidak ada larangan lagi bagi orang yang mengimpor komoditas pertanian saat ketersediaan dalam negeri sudah mencukupi.

Akibatnya, produk impor pangan akan leluasa masuk ke Indonesia. Bila terjadi pada saat panen hal itu bakal semakin memiskinkan petani karena harga produk pertanian akan jatuh.

Untuk itu penulis mendorong pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan RUU cipta kerja terkait kedaulatan pangan agar senafas dengan prinsip dan substansi UU Perlintan dan 7 prasyarat kedaulatan pangan di atas!

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi