Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami di Tengah Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
HO NEW/REUTERS
Gelombang tsunami menghantam Kota Miyako di Prefektur Iwate setelah gempa 9,0 magnitudo mengguncang wilayah Tohoku, 11 Maret 2011.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis panduan evakuasi gempa dan tsunami di tengah pandemi virus corona.

Panduan ini dikeluarkan agar tidak memperburuk kondisi krisis Covid-19 jika terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan lainnya.

Respons bencana alam, membuat orang cenderung berada dalam berdekatan bahkan berdesakan baik karena tempat terbatas, seperti tempat evakuasi.

Baca juga: Banjir Bandang di Tengah Musim Kemarau, Mengapa Bisa Terjadi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengevakuasi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap orang menjaga jarak.

Keaadaan berdesakan di tempat evakuasi dapat membuat tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona.

Sementara itu, mayoritas tsunami yang terjadi di Indonesia merupakan tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik.

Baca juga: Mengapa Indonesia Kerap Dilanda Gempa Bumi?

Melansir situs resmi BMKG, jika goncangan gempa terasa kuat atau gempa berayun lemah dalam waktu lama, masyarakat diimbau untuk segera melakukan evaluasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami atau perintah evakuasi dari pihak berwenang.

Saat evakuasi mandiri, sebisa mungkin tetap menjaga jarak fisik, mengenakan masker, dan mengikuti kebijakan di daerah masing-masing, misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Tsunami

Evakuasi tsunami dilakukan untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lain seperti longsoran bawah laut atau letusan gunung api di laut, di saat tsunami menerjang, hingga setelah tsunami dinyatakan selesai.

Saat-saat tersebut, masyarakat harus segera melakukan evakuasi menuju tempat yang aman.

Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. 

Baca juga: Laut Kaspia, Mengapa Danau Terbesar di Dunia Ini Disebut sebagai Laut?

Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, tetap lakukan jaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.

BMKG menegaskan bahwa InaTEWS, sistem peringatan dini tsunami Indonesia, tetap beroperasi pada masa pandemi Covid-19.

InaTEWS akan mengeluarkan peringatan dini tsunami alam waktu kurang dari 5 menit.

Baca juga: Ramai soal Baju Hijau Dilarang Pergi ke Laut Selatan, Simak Alasan Logisnya...

Di tengah wabah virus corona dan terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, BPBD dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait penyiapan evakuasi masyarakat.

BMKG menegaskan bahwa evakuasi tsunami harus mengutamakan keselamatan jiwa.

Evakuasi mandiri dapat dilakukan masyarakat dengan menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES), di mana setelah ancaman tsunami berakhir, dengan arahan pihak berwenang, masyarakat dapat menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA) atau jika tidak terjadi tsunami, maka dapat kembali ke rumah.

Jika masyarakat harus tinggal di TEA lebih lama, maka dukungan fasilitas dan medis yang baik harus diberikan.

Baca juga: Gunung Merapi Disebut Alami Penggembungan, Berikut Analisis BPPTKG

Kesiapsiagaan tsunami

Kesiapsiagaan tsunami dalam masa pandemi Covid-19 setidaknya meliputi:

1. Peninjauan lokasi Rumah Sakit

Perlu untuk melakukan evaluasi apakah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 berada di daerah rendaman tsunami atau tidak.

Jika RS tersebut berada di daerah rawan bencana tsunami, sebaiknya pasien dipindahkan ke rumah sakit lain yang tahan gempa dan jauh dari kemungkinan rendaman tsunami.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran untuk Nakes Penanggulangan Covid-19, Ini Rinciannya...

2. Penyiapan TES dan TEA

Kapasitas TES dan TEA yang sudah ditentukan perlu ditinjau kembali agar masyarakat tetap bisa menerapkan jaga jarak.

Bila diperlukan, TES dan TEA diperbanyak dan dilakukan disinfeksi secara rutin sebelum terjadi bencana.

TES dan TEA yang ditambahkan harus berlokasi di daerah aman dari ancaman tsunami dan dapat memanfaatkan tempat yang saat ini kosong dikarenakan Covid-19, seperti sekolah, asrama mahasiswa, perkantoran, wisma pemerintah, hotel kosong dan lainnya.

BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat harus menyiapkan lokasi pengungsian dengan memastikan ketersediaan sarana seperti air bersih, peralatan cuci tangan, sabun dan/atau hand sanitizer.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

3. Sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial

Perlu disiapkan sarana, prasarana, dan protokol agar pekerja sosial yang akan memberikan dukungan evakuasi tetap terproteksi.

Hal ini dilakukan dengan menyediakan cadangan APD yang dipakai saat membantu evakuasi dan termometer sebagai bagian dari peralatan P3K.

4. Rencana evakuasi dan protokol kesehatan

BPBD perlu menyiapkan rencana evakuasi dan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Masyarakat secara umum diharapkan tetap menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.

Untuk itu, BPBD perlu melakukan sosialisasi terkait hal ini sejak dini, sebelum terjadi ancaman tsunami.

Terkait penggunaan masker, tidak perlu menggunakan masker medis, melainkan dapat menggunakan masker kain yang dibuat sendiri.

Baca juga: Ramai soal Masker Scuba, Bolehkah Dipakai di Kereta Api Jarak Jauh?

Sementara itu, evakuasi berdasarkan penggolongan orang terdampak Covid-19, sebagai berikut:

  • Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Pasien kategori ini biasanya sedang dirawat di rumah sakit khusus untuk Covid-19.

Sebaiknya pasien tidak dirawat di daerah dengan risiko bencana tinggi agar tidak perlu dilakukan mobilisasi pasien pada saat bencana terjadi karena ini dapat mengakibatkan penyebaran terjadi.

Apabila rumah sakit terletak di daerah ancaman tsunami, maka BPBD dan pemerintah daerah perlu menyiapkan protokol evakuasi khusus untuk melakukan evakuasi pasien dan pekerja medisnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu OTG dan Bagaimana Mengujinya?

  • Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Orang dengan kategori ODP adalah orang yang diperintahkan melakukan karantina mandiri di rumah.

BPBD perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar memiliki data dan mengetahui lokasi-lokasi ODP yang tinggal di zona tergenang tsunami.

Perlu untuk memberi tanda khusus bagi orang-orang dengan status ODP saat evakuasi dan menetapkan TES dan TEA bagi ODP.

Pastikan ODP berada di satu tempat evakuasi dengan menyiapkan tempat khusus bagi mereka sehingga tempat evakuasi ODP terpisah dari masyarakat yang sehat atau orang tanpa gejala.

Perlu dipertimbangkan rencana jalur evakuasi dan rencana tempat pengungsian dimana ODP dan warga masyarakat yang sehat terpisah, di mana ODP perlu diberi tahu tempat dan jalur evakuasinya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal OTG pada Covid-19

  • Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kelompok ini merupakan orang yang tidak memiliki gejala ataupun tanda tanda klinis Covid-19 tapi memiliki risiko terkena virus corona.

Evakuasi dapat dilakukan di tempat yang bersamaan dengan tetap memperhatikan jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersikah diri.

Apabila dalam evakuasi tsunami ada diantara OTG yang memiliki gejala demam 38 derajat celcius, atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, maka agar diisolasi terpisah di tempat evakuasi sampai ancaman tsunami selesai dan dapat ditangani lebih lanjut oleh petugas medis.

Informasi lengkap mengenai panduan langkah evakuasi darurat peringatan dini tsunami dalam situasi Covid-19 dapat diakses di sini.

Baca juga: Kanker Ovarium dan Risiko Covid-19...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Antisipasi Gempa Bumi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi