Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku Hingga Januari 2021

Baca di App
Lihat Foto
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS)
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Setelah pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja melalui bantuan subsidi gaji, kini pemerintah juga memberi bantuan bagi perusahaan atau pemberi kerja.

Bantuan itu berupa relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran.

"Relaksasinya ada empat jenis, yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Utoh kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia mengatakan tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.

Dengan begitu, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Agar Dapat Subsidi Gaji, Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi

Berikut ini empat bantuan keringanan tersebut:

1. Keringanan JKK dan JKM

Utoh mengatakan, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

"Atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi," katanya.

Keringanan itu diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan.

Adapun, syaratnya yaitu:

Dia menjelaskan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

2. Penundaan Pembayaran JP

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Keringanan ini bukan berarti perusahaan hanya membayar 1 persen, tapi pembayarannya tetap harus dilunasi dengan jangka waktu yang lebih lama.

"Betul untuk JP ditunda pembayarannya, mulai Mei 2021-April 2022, bisa sekaligus atau dicicil," ujar Utoh.

Akan tetapi, untuk mendapatkan manfaat ini peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.

Baca juga: Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Perhitungkan Beban Keuangan

Lalu, apa syarat-syaratnya?

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.

Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP JAMSOSTEK.

3. Relaksasi denda keterlambatan

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran

Utoh mengatakan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

"Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30," ungkap Utoh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi