Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.

Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37).

Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Peserta akan di-blacklist. (Lamanya) nanti Panselnas yang akan memutuskan. Pasti di-blakclist," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

Terancam dipecat

Sementara itu, pelaku perjokian yang merupakan seorang PNS akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pemecatan.

"Bisa saja (PNS tersebut dipecat). Nanti kan ada pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Paryono.

Jika joki bukan seorang PNS, lanjut dia, maka pelaku akan diserahkan ke pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, Paryono mengimbau peserta tidak melakukan kecurangan termasuk perjokian.

"Kemudian jangan percaya sama orang yang bisa membantu meluluskan peserta dengan minta imbalan dengan jumlah tertentu," tutur dia.

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Kronologi perjokian

Perjokian yang berhasil diungkap BKN tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020), di mana EW dan VS tiba di Kantor Regional VI BKN Medan Sunggal dengan pakaian hitam putih layaknya peserta ujian pada umumnya.

Paryono mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, panitia menemukan gelagat mencurigakan di antaranya kehadiran EW saat injury time dan langsung menuju ruang ujian tanpa terlebih dahulu melakukan registrasi pin.

"Akhirnya pihak BKN Medan meminta kerja sama pihak Kepolisian Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Kedua oknum tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya. Tapi, setelah pemeriksaan lebih lanjut, EW dan VS mengakui tindakan kecurangan ini.

"VS adalah pelamar yang sesungguhnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS. Selama EW mengikuti ujian, VS menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan," jelas Paryono.

Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses lebih lanjut.

Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara Tahun 2019, sementara Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar HariLibur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi