Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Kertas Rp 75.000 Bisa "Nyanyi" Indonesia Raya, Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: @repvblikvideo
Tangkapan layar video pengoperasian aplikasi Ivive yang memunculkan video pada uang kertas pecahan Rp 75.000.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video menampilkan percobaan uang pecahan Rp 75.000 yang di-scan kemudian memunculkan video paduan suara menyanyikan lagu "Indonesia Raya" viral di media sosial pada Sabtu (26/9/2020).

Diketahui, video tersebut diunggah oleh akun Twitter @repvblikvideo.

"Lho.... kok bisa?" tulis akun @rebvblikvideo dalam twitnya.

Dalam video berdurasi 15 detik ini, dimunculkan cara men-scan uang pecahan Rp 75.000 dengan aplikasi Ivive pada ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat pengoperasian aplikasi, ponsel diarahkan menyorot uang Rp 75.000, kemudian muncul video paduan suara yang menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

"Uang Rp 75.000 HIDDEN TRICK!!! Watch till the end!!!" tulis perekam video.

Baca juga: Viral Kisah Suami Rawat Istri yang Positif Covid-19 hingga Meninggal, Sempat Rapid Tes 2 Kali Non-Reaktif

Tak hanya itu, video berbeda muncul pada pecahan uang Rp 100.000 yang dapat dilihat menggunakan aplikasi Ivive.

Untuk pengoperasian aplikasi Ivive pada uang Rp 100.000 ini diunggah oleh akun Twitter @WhySatriantoro.

Hingga kini, unggahan viral "hidden trick" pada uang pecahan Rp 75.000 telah ditonton sebanyak 35.800 kali dan telah disukai sebanyak lebih dari 2.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, pihaknya tidak membuat konten augmented reality (AR) pada uang Rp 75.000.

"Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 (UPK75) ataupun di uang rupiah lainnya," ujar Onny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Ia menjelaskan, AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia.

"Itu tekonologi AR bisa terjadi dan diterapkan pada berbagai obyek apapun tidak hanya uang," lanjut dia.

Terkait viralnya unggahan itu, Onny menyampaikan, BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75.

Sebab, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi undang-undang.

"Namun, kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai Pasal 25," ujar Onny.

Baca juga: Kisah Menarik di Balik Album Ikonik The Beatles Abbey Road

Fakta menarik soal UPK Rp 75.000

Di sisi lain, uang pecahan Rp 75.000 ini memiliki daya tarik tersendiri.

Sebab, uang Rp 75.000 dicetak secara terbatas, yakni sebanyak 75 juta lembar dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kendati begitu, kehadiran uang ini menjadi incaran warga Indonesia, termasuk kolektor uang kuno.

Pada bagian belakang uang tersebut, tampak berbagai macam gambar baju adat Indonesia.

Sisi menarik lain dari uang Rp 75.000 yakni penyimpanannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Adapun penyimpanan paling sederhana dan aman yakni dengan dimasukkan ke plastik atau bingkai.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, Apakah Sisa Saldo Uang Pelatihan Bisa Dicairkan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi