Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi SMS
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020

Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.

Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial. 

“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK-BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp. 2.400.000.

Baca juga: 1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.  

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.

Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: Besaran Bantuan di Tengah Pandemi: Kartu Prakerja, BLT UMKM, hingga Subsidi Gaji

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi