Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Hak untuk Tahu, Bagaimana Sejarah dan Penerapan di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Slamet Priyatin
Aksi Hari Hak untuk Tahu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com – Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional.

Sejarah peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai pada tanggal 28 September 2002.

Di Indonesia sendiri peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011.

Hari Hak Untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Baca juga: Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Covid-19, Ganjar: Tidak Ada yang Perlu Ditutupi

Sejarahnya

Penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002  di Sofia, Bulgaria.

Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA).

Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Mengutip dari Office of the Information Commisioner Queensland, Hari untuk Tahu ini seiring berjalannya waktu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi.

Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.

Penetapan Hari Untuk Tahu diharapkan menjadi hari di mana warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah. 

Baca juga: KSP: Keterbukaan Informasi Covid-19 Harus Diukur agar Tak Timbulkan Kepanikan

Dibentuk di daerah

Mengutip Kompas.com (28/9/2020), Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta daerah yang belum memiliki komisi informasi untuk untuk segera membentuk komisi informasi tersebut. 

Hal itu untuk menjawab berbagai tantangan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid- 19.

"Bagi pemerintah daerah yang sudah memiliki komisi informasi diharapkan agar dapat memberikan layanan publik secara optimal. Sedangkan bagi yang belum agar segera merealisasi pembentukannya," ujar Ma'ruf saat memberi sambutan dalam acara peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Senin (28/9/2020).

Ma'ruf mengatakan, peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Menurut dia, keberadaan komisi informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah.

"Terutama dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik," kata Ma'ruf Amin.

Terlebih, di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak informasi-informasi tak sesuai diterima masyarakat.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Jajarannya soal Keterbukaan Informasi Seputar Covid-19

Nilai yang disosialisasikan

Mengutip dari sosial media Kemendikbud dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yakni:

  1. Akses informasi merupakan hak setiap orang
  2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
  3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik
  4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis
  5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
  6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar
  7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
  8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka
  9. Hak atas akses informasi

Baca juga: Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Kini BIN Punya Akun Instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi