Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSN Keluarkan 3 Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Bill Roque
Ilustrasi masker kain
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya pada Minggu (27/9/2020).

Tiga tipe itu antara lain, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C unuk penggunaan filtrasi partikel.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masker Scuba Tak Efektif Tangkal Virus, Anda Bisa Gunakan Dua Jenis Masker Ini

Lantas, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?

Tipe A untuk penggunaan umum

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri


Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

Baca juga: Epidemiolog: Razia Masker Salah Kaprah dan Tidak Efektif, Ini Penjelasannya

Proses sertifikasi dan pengujian

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi, yaitu lembaga sertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dulu.

"Tapi hal ini tidak terlalu sulit karena persyaratannya tidak tinggi sehingga banyak laboratorium yang mampu menguji. Namun ruang lingkup akreditasi harus dipenuhi dulu," ujar Nasrudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Oleh karena itu, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas.

Ia menambahkan, nantinya setelah ada lembaga sertifikasi, karena bersifat sukarela maka masih bisa dijual bebas.

Namun produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak disertifikasi.

"Di pasar nanti akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih. Namun bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat maka tidak boleh memasang tanda SNI," lanjut dia.

Sehingga, selama pemberlakuannya bersifat sukarela maka masker kain masih bisa dijual bebas.

Lebih lanjut, bahan yang dapat dipakai dalam pembuatan masker kain yakni bisa kain tenun atau polyester.

Baca juga: Wawancara Kursi Kosong Najwa Bukan Hal Baru, Ini Kejadian Sebelumnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Membandingkan Efektivitas Berbagai Jenis Masker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi