Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan G30S/PKI dan Aturan soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang...

Baca di App
Lihat Foto
Indra Akuntono
Ilustrasi Istana Presiden: Bendera setengah tiang berkibar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2015).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kata kunci "bendera setengah tiang" menjadi salah satu trending topic di Twitter pada hari ini, Rabu (30/9/2020).

Bahasan warganet tentang pengibaran bendera setengah tiang tersebut berkaitan dengan peringatan peristiwa 30 September 1965.

Peristiwa Gerakan 30 September/PKI atau G30S/PKI menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.

Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Pada 30 September 1965 malam hingga pagi keesokannya, sebanyak tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji. Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Tragedi G30S/PKI dan Hari Berkabung Nasional

Lantas, bagaimana ketentuan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia?

Bendera setengah tiang

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.

Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan
  • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia

Baca juga: Saat Pemerintah Hapuskan Proyek Pesawat R80, Impian Terakhir BJ Habibie...

Sementara, dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan. 

Di sebelah kiri, dipasang bendera setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Pada praktiknya, pengibaran bendara setengah tiang di sejumlah wilayah Indonesia biasanya juga dilakukan untuk memperingati peristiwa atau bencana besar, seperti Bom Bali I dan tsunami Aceh.

Adapun cara pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.

Apabila hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Bom Bali I Renggut 202 Nyawa

Waktu pengibaran bendera negara

Pengibaran bendera negara sendiri wajib dilakukan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.

Selain itu, pengibaran juga dilakukan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional tersebut antara lain:

  • Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional
  • Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional
  • Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
  • Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
  • Tanggal 10 November, Hari Pahlawan

Baca juga: BJ Habibie Wafat, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang 3 Hari

Sedangkan yang dimaksud dengan peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia. Misalnya, kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.

Pengibaran bendera negara pada peristiwa lain tersebut diatur oleh kepala daerah.

Artinya, pemerintah daerah juga berhak mengimbau pengibaran bendera, baik penuh maupun setengah tiang saat ada peristiwa khusus, mulai dari wafatnya tokoh daerah hingga kejadian lainnya.

Baca juga: Revisi UU KPK, dari Pengibaran Bendera Kuning hingga Anggapan Jokowi Telah Berubah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Penggunaan Bendera Merah Putih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi