Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Masker Ditetapkan, Bagaimana Cara Memperoleh Label SNI?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Foto dirilis Minggu (20/9/2020), memperlihatkan wisatawan wancanegara berjalan di dekat baliho sosialisasi penggunaan masker di kawasan Legian, Badung. Keseriusan penerapan berbagai protokol kesehatan di Bali ditargetkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 sehingga mampu membangun kepercayaan wisatawan untuk mengunjungi Pulau Dewata kembali.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI.

Aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan aturan ini didasarkan pada Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

Namun demikian, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan mengungkapkan bahwa saat ini, masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi.

Oleh karena itu, untuk sementara, masker kain masih dapat dijual bebas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak Penjelasan IDI soal Alasan Tidak Direkomendasikannya Masker Scuba untuk Pencegahan Virus Corona...

Menurut dia, setelah ada lembaga sertifikasi nantinya, karena bersifat sukarela, maka masker masih bisa dijual bebas.

Namun, produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak bersertifikasi.

"Di pasar nanti, akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih. Namun, bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat, maka tidak boleh memasang tanda SNI," tambahnya.

Baca juga: Ramai soal Masker Scuba, Bolehkah Dipakai di Kereta Api Jarak Jauh?

Sehingga, selama pemberlakuannya bersifat sukarela, maka masker kain masih bisa dijual bebas.

Seperti diketahui, produsen harus melengkapi sejumlah prosedur untuk memperoleh sertifikasi atau label SNI ini.

Lantas, apa manfaat dan bagaimana cara mendapatkan label SNI untuk suatu produk secara umum?

Label SNI

Melansir laman Indonesia.go.id, label SNI akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban dalam proses produksi atau pemasaran suatu produk. 

Sehingga, produsen akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang diproduksi. 

Namun, masih banyak pelaku usaha atau bisnis yang belum memahami cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang diproduksi.

Baca juga: Malaysia Berlakukan Denda Rp 3,4 Juta bagi yang Tak Pakai Masker

Berikut adalah cara atau prosedur yang harus dijalani untuk mengurus atau mendapatkan label SNI:

1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

Langkah pertama, Anda harus mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.

Untuk mengisi formulir ini, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

Baca juga: Segala Hal yang Perlu Kita Ketahui soal Pentingnya Penggunaan Masker

2. Verifikasi permohonan

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi permohonan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian.

Dalam prosesnya, akan dilakukan terhadap beberapa hal, termasuk jangkauan lokasi audit dan kemampuan dalam memahami bahasa setempat. Biasanya, proses ini akan memakan waktu satu hari.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Dalam proses ini, akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Pada audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dilakukan koreksi dalam waktu maksimal dua bulan.

Baca juga: Menengok Deretan Produk PT Pindad yang Mendunia...

4. Pengujian sampel produk

Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. 

Adapun proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini membutuhkan waktu minimal 20 hari kerja.

Bila hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

Baca juga: Video Viral Sosok Pengisi Suara Berbagai Produk Iklan, Ini Peluang Kerja Voice Over

5. Penilaian sampel produk

Selanjutnya, laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji.

Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan sertifikasi

Setelah semua proses selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji.

Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya memerlukan waktu tujuh hari kerja. Sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Resto KAI Dapatkan Sertifikasi Halal

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.

Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi kriteria kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 63 Tahun 2007, perkiraan biaya pengurusan SNI adalah sekitar Rp 10-40 juta.

Baca juga: Daftar 18 Merek Produk Pembersih Rumah Tangga untuk Disinfektan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi