Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Formasi Guru Harus Sampaikan Serdik Paling Lambat 5 Oktober 2020

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung berupa Serdik ini.

Serdik harus disampaikan paling lambat 5 Oktober 2020.

"Dokumen pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prayono kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Viral Peserta SKB CPNS Raih Nilai Sempurna 500, Apakah Langsung Lolos?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paryono menjelaskan, dokumen yang disampaikan kepada Panselnas berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT).

SPJT ini telah ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, kemudian dikirim ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id. 

Ia mengatakan, pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh instansi masing-masing.

Paryono menegaskan, verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran di Portal SSCN BKN.

"Serdik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieratas Guru Bersertifikat Pendidik," kata dia.

Sementara itu, nilai SKB maksimal hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang mempunyai Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Peserta SKB CPNS Pemprov Jatim Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Wajib SKB

Sebelumnya diinformasikan, formasi guru yang telah mempunyai Serdik tetap harus mengikuti SKB.

BKN telah merilis jadwal rekrutmen CPNS Formasi 2019, sebagai berikut:

1. Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

3. Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

4. Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

Baca juga: Bermasalah dalam Pelaksanaan SKB CPNS? Adukan di Sini!

6. Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

8. Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

9. Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

10. Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

11. Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi