Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlewat, Ini Jadwal Psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
kemenag.go.id
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman soal pelaksanaan psikotes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman soal pelaksanaan psikotes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Pengumuman yang di-upload di laman resmi Kemenag itu mengatur beberapa hal mengenai pelaksanaan psikotes SKB CPNS Kemenag.

Adapun pengumuman dapat diunduh pada laman resmi Kemenag di kemenag.go.id.

Dijelaskan, peserta yang berhak mengikuti psikotes SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 kemenag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: SKB CPNS Ombudsman Disebut Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19, Benarkah?

Berikut informasi lengkap soal pelaksanaan psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag:

Jadwal psikotes

Peserta terlebih dahulu melakukan uji coba pelaksanaan psikotes secara daring pada Kamis, 1 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT dari lokasi masing-masing peserta berada.

Untuk informasi detail, dapat dilihat pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.

Sementara itu, jadwal psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag, dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang telah ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

Catatan: jadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Peserta diimbau agar berkoordinasi melalui call center lokasi ujian.

Rincian jadwal, pembagian sesi, link akses, alamat lokasi ujian dan call center tempat pelaksanaan psikotes dapat dilihat pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.

Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?

Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Tata tertib pelaksanaan psikotes

Pra pelaksanaan psikotes:

  • Mengikuti uji coba pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
  • Menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
  • Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik

Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019

Saat pelaksanaan psikotes:

  • Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan
  • Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian
  • Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Membawa laptop dengan persyaratan:
    • Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam
    • Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik, dan
    • Sudah terpasang/terinstal aplikasi exam browser yang telah disediakan di akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.
  • Membawa perangkat tathering (HP/tablet/modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
  • Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal) bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
  • Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
  • Membawa perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, dan lain-lain
  • Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Saat memasuki lokasi ujian

  • Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celsius diberikan tanda khusus dan dipisahkan
  • Saat registrasi, wajib menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
  • Wajib membuka masker dihadapan petugas saat mencocokkan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Saat ujian psikotes:

  • Peserta wajib mengikuti arahan petugas
  • Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditetapkan
  • Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian
  • Peserta dilarang:
    • Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya
    • Melakukan remote desktop atau sejenisnya
    • Membuka aplikasi mesin pencari
    • Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian
    • Bertanya dan atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian
    • Menerima dan atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
    • Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
    • Melakukan kecurangan
    • Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian
  • Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur atau diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.

Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi