Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Subsidi Listrik Gratis, Akankah Diperpanjang hingga 2021?

Baca di App
Lihat Foto
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan berbagai keringanan pada masa pandemi virus corona, termasuk beban listrik kelompok pelanggan yang ditentukan.

Pada hari ini, Kamis (1/10/2020), subsidi dan token listrik gratis bulan Oktober 2020 sudah bisa kembali diklaim.

Subsidi listrik diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, subsidi tersebut tidak diberikan untuk semua golongan listrik, tetapi hanya golongan tertentu hingga Desember 2020 mendatang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

Lantas, akankah program subsidi listrik gratis tersebut berlanjut hingga 2021?

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi belum dapat memastikan perpanjangan subsidi listrik bagi sejumlah pelanggan atau golongan yang mendapat stimulus listrik dari pemerintah pada 2021 nanti.

Pasalnya, perpanjangan subsidi tersebut bagian dari keputusan pemerintah yang melanjutkan listrik gratis dan diskon tagihan 50 persen hingga Desember 2020 ini.

Terlepas dari hal itu, pihaknya juga akan selalu mendukung secara penuh segala kebijakan dari pemerintah.

"Tentu kami (PLN) akan mengikuti arahan dan penugasan yang diberikan oleh pemerintah, serta mendukung penuh kebijakan dari pemerintah," ucap Agung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Ramai di Twitter soal Tagihan Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN...

Agung menambahkan, hingga saat ini ada lima daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi belum juga merespons terkait kelanjutan program tersebut saat dihubungi Kompas.com, baik melalui telepon maupun pesan singkat, hingga Kamis (1/10/2020) sore.

Cara klaim token listrik gratis

Situs PLN

1. Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id.Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

3. Masukkan kode Captcha kemudian klik Cari.

4. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan muncul pada kolom keterangan.

5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Baca juga: Sempat Error, Bagaimana Awal Mula WhatsApp Diluncurkan?

Aplikasi WhatsApp

Berikut tata cara mengeklaim subsidi listrik dari PLN menggunakan aplikasi WhatsApp.

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Ketik nomor ID pelanggan dan kirimkan ke 08122-123-123.

3. Setelah itu muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

Halo Electrizen

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/Diskon Stimulus Covid19

Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)

Hotline PLN (kode area) 123

Baca juga: Cara agar WhatsApp Tidak Disadap

 

4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.

Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.

Silakan masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

5. Tak butuh waktu lama, token listrik dari PLN langsung muncul.

6. Pelanggan sudah dapat menikmati token listrik gratis dari PLN.

Sementara itu, bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sedangkan untuk pelanggan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara Januari hingga Maret 2020.

Baca juga: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Grati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi