Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Masker Ber-SNI, Ini yang Harus Jadi Catatan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Evergreentree
Ilustrasi masker kain, masker
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker berbahan kain.

Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari paparan virus, khususnya Covid-19.

SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil- Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada pertengahan September 2020 lalu.

"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (27/9/2020).

Inisiatif baik, tetapi sebaiknya tak diwajibkan

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengapresiasi usulan masker ber-SNI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasannya, semua produk memang harus memiliki standar, khususnya produk kesehatan.

"Semua produk itu kan harus sesuai standar untuk menjaga mutu, apalagi berbicara tentang kesehatan. Itu bagus ada SNI," kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Masker Kain SNI, Aturan hingga Cara Mendapatkan Labelnya

Akan tetapi, ia berharap penerapan masker ber-SNI untuk saat ini tidak diwajibkan terlebih dahulu.

Jika tidak, hal itu akan mematikan home industry terkait APD yang mulai banyak berkembang di masa pandemi virus corona.

Pasalnya, penerapan masker ber-SNI tentu akan membuat ongkos produksi lebih mahal, sehingga berdampak pada harga masker.

"Yang penting, sementara ini, tentu home industry yang memproduksi masker biarkan berkembang, produknya bisa murah dan terjangkau di masyarakat. Apalagi masker sekarang jadi barang yang harus digunakan saat ini," jelas dia.

"Jangan sampai karena SNI itu, harga masker jadi mahal sehingga biaya itu dibebankan pada konsumen," lanjut Windhu.

Menurut Windhu, mahalnya harga masker tidak sesuai dengan prinsip pemutusan penularan Covid-19.

Pasalnya, warga kemungkinan enggan memakai masker karena tidak mampu membeli.

Jangan ada sweeping masker tak ber-SNI

Selain itu, ia juga meminta agar otoritas terkait tidak melakukan sweeping terkait penggunaan masker ber-SNI.

"Kalau seperti ya buyar. Malah orang bisa-bisa tidak memakai masker karena tidak mampu beli," kata dia.

Windhu menyebutkan, pemerintah sebenarnya bisa membuat pedoman terkait penggunaan masker kain tanpa mewajibkan sertifikasi SNI.

"Yang penting adalah ada panduan bagi semua orang dan industri bahwa masker kain minimal dua lapis, tiga lapis jauh lebih baik," kata Windhu.

"Sebab, prinsipnya dalah bagaimana kita aman dan jangan sampai tertular atau menulari virus. Mau pakai masker apa pun minimal dua atau tiga lapis," lanjut dia.

Ia pun kembali mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang justru membuat pemutusan rantai penularan itu gagal.

Baca juga: Standar Masker Ditetapkan, Bagaimana Cara Memperoleh Label SNI?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kesalahan Umum Cara Pakai Masker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi