Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Dipenuhi Mobil Parkir | SNI pada Masker Kain

Baca di App
Lihat Foto
Berita Populer Tren

KOMPAS.com - Sepanjang Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (2/10/2020) sejumlah pemberitaan meramaikan laman Tren.

Salah satu yang meramaikan yakni viralnya cerita seorang pria asal Jawa Timur yang mengeluhkan sering banyak mobil tak dikenal parkir di depan rumahnya.

Kemudian, ada juga pemberitaan terkait bantuan subsidi listrik dari pemerintah melalui PLN pada bulan Oktober 2020.

Selain itu, ada juga terkait aturan masker kain harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut lima pemberitaan yang meramaikan laman Tren:

1. Viral, cerita pria di Jatim yang depan rumahnya dipenuhi mobil parkir

Sebuah unggahan yang menggambarkan keluhan seorang pria yang mengaku di depan rumahnya selalu dipenuhi mobil yang terparkir setiap harinya viral di media sosial.

Pria pemilik akun Facebook Egi Sugiharto itu mengunggah ceritanya di grup Facebook Parkir Egois & Ngawur pada Rabu (30/9/2020).

Puncaknya, pada suatu malam, Egi pernah didatangi salah satu pemilik mobil yang memarkirkan mobilnya di depan rumah Egi hanya karena kaca spionnya terlipat.

Dalam unggahannya, diceritakan bahwa pemilik mobil itu tak terima dan memarahi Egi karena kaca spion mobilnya terlipat tanpa sepengetahuan dirinya.

Cerita selengkapnya bisa dibaca di sini:

Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

2. Cara dapatkan token listrik gratis Oktober 2020

Pemerintah kembali memberikan bantuan berupa listrik gratis dan subsidi 50 persen kepada masyarakat melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada bulan Oktober 2020.

Adapun, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen.

"Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020," ujar Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Bantuan token listrik tersebut bisa didapatkan dengan dua metode, yakni melalui www.pln.co.id dan WhatsApp.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini:

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Oktober 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

3. Yang berhak mendapat subsidi listrik

Mulai Kamis (1/10/2020), subsidi dan token listrik gratis bulan Oktober 2020 sudah bisa kembali diklaim.

Subsidi listrik diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, subsidi tersebut tidak diberikan untuk semua golongan listrik, alias hanya golongan tertentu saja.

Sebelum melakukan klaim, cek dulu apakah Anda termasuk dalam kategori pelanggan yang mendapatkan token listrik gratis dan subsidi listrik.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini:

Subsidi dan Token Listrik Gratis Oktober, Ini yang Berhak Mendapatkannya

4. 5 Bantuan yang Masih Dicairkan Bulan Oktober

Sejumlah bantuan diberikan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona yang terjadi.

Bantuan-bantuan tersebut menyasar beberapa kalangan seperti mereka yang di-PHK, pelajar yang harus belajar online, maupun UMKM.

Beragam bantuan itu sudah mulai dikucurkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Namun, pada bulan Oktober ini, setidaknya masih ada lima jenis bantuan yang masih disalurkan. Yakni subsidi listrik, subsidi gaji, bantuan UMKM, bantuan kuota internet Kemendikbud, dan bansos beras.

Rincian terkait lima bantuan tersebut bisa dibaca di sini:

5 Bantuan yang Masih Dicairkan Bulan Oktober Ini

5. Aturan dan cara mendapat label SNI pada masker kain

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.

Masker kain yang digunakan dengan benar dapat berfungsi efektif mencegah percikan air liur atau droplet, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9.2020 pada 16 September 2020.

Hal ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksi dan menjadi standar minimun bagi produk impor.

Bagaimana aturan dan cara mendapatkan SNI untuk masker? Selengkapnya bisa dibaca di sini:

Masker Kain SNI, Aturan hingga Cara Mendapatkan Labelnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Jihad Akbar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi