Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat Subsidi Kuota dari Kemendikbud? Ini Penyebabnya....

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Orang tua siswa membimbing anaknya belajar daring memanfaatkan jaringan internet gratis di kolong rel kereta api Mangga Besar, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Fasilitas internet gratis menggunakan modem WiFi yang disediakan oleh warga setempat yang lebih mampu itu bertujuan untuk membantu kelancaran proses belajar daring siswa yang tidak mampu membeli paket kuota internet selama pandemi COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan berupa subsidi kuota bagi pelajar yang terdampak pandemi Covid-19 sejak Selasa (29/9/2020).

Tidak hanya pelajar, guru dan dosen pun mendapatkan subsidi yang serupa.

Namun dalam praktiknya, masih ada yang mengeluhkan belum sampainya bantuan subsidi kuota tersebut, meski yang bersangkutan berstatus sebagai pelajar.

Keluhan dari warganet lainnya, yakni adanya bantuan subsidi kuota yang nyasar, lantaran meski sudah bukan sebagai mahasiswa, tetapi tetap mendapatkan subsidi kuota dari Kemendikbud.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Udah lulus kuliah masih dpt kuota kemendikbud, gmn nih sayang ga kepake:(" tulis akun Twitter @chillwithday6 dalam twitnya, Rabu (1/10/2020).

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud, Ini Cara Mendapatkannya untuk Pelanggan Axis dan XL

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Lantas, apa penyebab masih adanya pelajar, guru, dan dosen yang belum mendapatkan bantuan subsidi kuota Kemendikbud tersebut?

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengungkapkan, faktor pelajar atau guru/dosen yang tidak mendapatkan subsidi kuota bisa dikarenakan adanya data yang belum sempurna.

"Bagi mahasiswa, siswa, guru, maupun dosen yang belum mendapat bantuan kuota meskipun sudah mendaftarkan, kemungkinan karena Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) belum sempurna atau data ponsel tidak akurat sehingga dikembalikan ke satuan pendidikan," ujar Evy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Anak Sulit Belajar Saat Pembelajaran Jarak Jauh? Simak Tips Berikut...

Menurutnya, akurasi data merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan dan SPTJM merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan akurasi dan tanggung jawab tersebut.

Selain itu, jika pendidik dan pelajar belum menerima bantuan, sebaiknya mereka segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk memperoleh bantuan kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan.

Kemudian, mereka juga diminta segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Mekanisme penyaluran bantuan

Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.

Kemudian, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.

Selanjutnya, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM) dan dilanjut pemutakhiran nomor ponsel.

Baca juga: Jadwal Setor Nomor Ponsel Diperpanjang, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud

Bantuan kuota data internet

Diketahui, bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Adapun alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, perserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Tak hanya itu, secara keseluruhan baik pendidik maupun pelajar akan mendapatkan kuota umum sebesar 5GB/bulan, dan sisanya untuk kuota belajar.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Sudah bukan berstatus pelajar

Terkait pelajar yang telah lulus dan mendapatkan subsidi kuota data internet, Evy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh provider.

Nantinya ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan.

"Termasuk kemungkinan untuk dialihkan, mengingat pengusulan sudah dimulai sejak sebelum masa pengumuman kelulusan," katanya lagi.

Selain itu, seluruh pengaduan atau masukan mengenai bantuan kuota data internet dapat disampaikan mealui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud melalui http://ult.kemdikbud.go.id atau email pengaduan@kemdikbud.go.id.

Baca juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 PTS Terbaik Juli 2020 Versi Webometrics

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi