Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Baca di App
Lihat Foto
HARIAN KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi KPR
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya?

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?

Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
  • Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
  • Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Besaran

Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Subsidi tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Bagi debitur yang memiliki akad kredit maksimal Rp 500 juta, subsidi bunga margin akan diberikan paling banyak untuk dua akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?

Untuk debitur yang memiliki akad kredit lebih dari Rp 500 juta, maka subsidi paling banyak diberikan untuk satu akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Terkait besarannya, Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan berikut:

  • Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun
  • Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
  • Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Baca juga: 5 Cara Membayar Utang di Tengah Dampak Pandemi Covid-19

Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan, ketentuannya adalah:

  • Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
  • Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi dan Bedanya dengan Depresi Ekonomi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Apa itu Resesi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi