Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri, Berapa Gaji dan Pensiunannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar Agus Tri Susetyo mengajukan pensiun dini setelah mengaku tak tahan dengan perlakuan atasannya, Kapolres Blitar.

Menurut Agus, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani kerap memaki dirinya dan juga bawahan yang lain menggunakan kata-kata kasar, atau nama-nama binatang, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Karena itu, ia siap mengundurkan diri dan berhenti dari kepolisian setelah mengabdi selama 27 tahun di kepolisian.

Bahkan karena keputusan mundurnya itu, Agus meyakinkan pada istrinya bahwa meskipun tidak lagi menjadi polisi ke depannya masih bisa makan meski hanya dengan nasi garam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mata Berkaca-kaca Menahan Tangis, Kasat Sabhara Blitar: Istriku, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam

Lalu sebenarnya, berapa gaji seorang polisi dari berbagai tingkatan hingga memasuki masa pensiun?

Gaji

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia  berikut ini adalah besaran gaji pokok seorang anggota Polri berdasarkan golongannya:

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.699.400
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Brigadir: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100.

Baca juga: 27 Tahun Mengabdi, Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri karena Tak Tahan Sering Dimaki

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300-Rp 5.930.800
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500-Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Tunjangan

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Dikutip dari Kompas.com (15/6/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Untuk anggota kepolisian berpangkat AKP, tunjangannya berada di kelas jabatan 9 dengan besaran Rp 3.781.000 per bulan. 

Selengkapnya mengenai tunjangan anggota kepolisian dapat dilihat di sini. 

Pensiun

Sementara itu untuk besaran dana pensiunan diatur dalam peraturan yang berbeda, yakni PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran dana pokok pensiun tersebut adalah sebagai berikut:

Golongan I (Tamtama): Rp 1.643.500-Rp 2.220.600
Golongan II (Bintara): Rp 1.643.500-Rp 3.024.500
Golongan III (Pama): Rp 1.643.500-Rp 3.585.500
Golongan IV (Pamen): Rp 1.643.500-Rp 3.932.600
Golongan IV (Pati): Rp 1.643.500-Rp 4.448.100

Ada banyak varian besaran uang pensiun yang akan diberikan pada anggota Polri, selain besaran yang sudah dituliskan di atas, ada juga besaran uang pensiun pokok yang diberikan berdasarkan kondisi anggota yang bersangkutan.

Misalnya apabila ia mengalami cacat akibat dinas dan menyebabkan dirinya tidak bisa bekerja lagi di bidang apapun, cacat namun masih bisa bekerja, cacat bukan karena kegiatan dinas, ketika meninggal, dan sebagainya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Informasi lengkap dapat diakses di laman berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi