Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Aturannya jika Polisi Mau Mengundurkan Diri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Perseteruan antara Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya belum mendapatkan titik temu.

Cekcok itu pun berujung pada pengunduran diri Agus dari anggota Kepolisian RI.

Agus, yang sudah mengabdi selama 27 tahun di Polri, tidak dapat menerima perlakuan Ahmad Fanani yang kerap memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tidak pantas lainnya.

Menurut Agus, Kapolres Blitar juga sering kali mencopot anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus mengatakan, hal itu membuat resah para anggota Mapolres Blitar.

Lantas, seperti apa mekanisme pengunduran diri anggota Polri?

Mekanisme pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Dalam hal ini, Agus mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat (PDH).

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (3).

Baca juga: Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri, Berapa Gaji dan Pensiunannya?

Sementara, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi pengajuan permohonan PDH bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 harus melampirkan:

Baca juga: Ini Awal Mula Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar hingga Mabes Polri Turun Tangan

Kemudian, Pasal 37 ayat (2) menjelaskan bila anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS harus melampirkan juga:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan di atas meterai
  • Surat persetujuan istri/suami yang diketahui oleh Kasatker

Pasal 33 ayat (3) juga menyebutkan, anggota Polri yang mengajukan permohonan PDH APS mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun menurut Pasal 38 ayat (1), anggota Polri yang mengajukan PDH juga harus melampirkan:

  • Surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
  • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Pegawai Harian Organik (PHO), jika memiliki;
  • fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai, jika memiliki;
  • Fotokopi keputusan Capeg, PNS dan pangkat terakhir;
  • Fotokopi surat nikah/cerai/kematian;
  • Daftar keluarga;
  • Fotokopi akte kelahiran anak yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Daftar PPK bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum dari Kasatker bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, berpakaian dinas dengan latar belakang warna biru; dan
  • Surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.

Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Polri yang mengajukan PDH APS dengan hak pensiun harus melampirkan:

  • Surat keterangan yang menyatakan telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan telah menjalankan masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
  • Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan
  • Perincian gaji terakhir;

APS tanpa hak pensiun harus melampirkan:

  • Surat keterangan yang menyatakan usia kurang dari 50 (lima puluh) tahun dan/atau memiliki masa kerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  • Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
  • Fotokopi kartu tanda peserta Asabri;
  • Surat pernyataan tidak menuntut apapun dari dinas; dan
  • Surat persetujuan istri/suami dengan diketahui Kasatker;

Selengkapnya, dapat dilihat di sini.

Baca juga: Mabes Polri: Kasat Sabhara Polres Blitar dan Atasannya Akan Dievaluasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi