KOMPAS.com - Tepat hari ini, Sabtu (3/10/2020), Indonesia memasuki bulan ketujuh dalam penanganan pandemi virus corona.
Namun, belum ada tanda-tanda bahwa virus yang bermula di Wuhan, China itu akan mereda.
Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia bahkan melaporkan tambahan 4.000 lebih kasus setiap harinya.
Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Flu dengan Covid-19?
Terbaru, Indonesia melaporkan 4.007 kasus baru pada Sabtu (3/10/2020) sehingga total kasus mencapai 299.506.
Hingga saat ini, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 225.052 dan pasien meninggal dunia berjumlah 11.055 orang.
Dengan angka itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus tertinggi di Asia.
Baca juga: 10 Negara di Asia dengan Kasus Aktif Tertinggi, Indonesia Nomor 4
Berikut 10 provinsi dengan kasus virus corona tertinggi di Indonesia hingga Sabtu (3/10/2020), dikutip dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19:
1. DKI Jakarta
Positif: 76.187
Meninggal: 1.738
Sembuh: 62.009
2. Jawa Timur
Positif: 44.341
Meninggal: 3.240
Sembuh: 37.741
3. Jawa Barat
Positif: 23.308
Meninggal: 450
Sembuh: 13.963
Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal
4. Jawa Tengah
Positif: 23.078
Meninggal: 1.436
Sembuh: 16.424
5. Sulawesi Selatan
Positif: 15.772
Meninggal: 420
Sembuh: 12.773
6. Sumatera Utara
Positif: 10.513
Meninggal: 436
Sembuh: 7.306
Baca juga: Covid-19, Pengobatan Donald Trump, dan Penggunaan Remdesivir...
7. Kalimantan Selatan
Positif: 10.479
Meninggal: 425
Sembuh: 8.920
8. Bali
Positif: 9.149
Meninggal: 284
Sembuh: 7.578
9. Kalimantan Timur
Positif: 9.101
Meninggal: 362
Sembuh: 5.964
10. Riau
Positif: 8.068
Meninggal: 172
Sembuh: 4.283
Baca juga: Covid-19, Pengobatan Donald Trump, dan Penggunaan Remdesivir...
Standarisasi harga tes swab
Kementerian Kesehaatan telah menentukan standar harga tertinggi tes swab mandiri yaitu sebesar Rp 900.000.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penertapan tarif tertinggi itu disepekati bersama oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?
Menurutnya, tarif tersebut akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranyo menekan surat edaran.
Kemenkes dan BPKP nantinya akan melakukan evaluasi secara periodik jika ada perubahan harga dalam komponen tersebut.
Kemenkes pun meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes swab tersebut.
Akan ada sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak menaati aturan tersebut.
Baca juga: Positif Covid-19, Apa Saja Pengobatan yang Diberikan kepada Trump?