Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Maluku Utara Resmi Jadi Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Wisatawan mancanegara mengunjungi Benteng Tolucco di Ternate, Maluku Utara, Selasa (15/4/2014). Benteng yang dibangun oleh Francisco Serao pada 1540 ini juga sering disebut Benteng Holandia atau Santo Lucas.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Hari ini pada 21 tahun silam, 4 Oktober 1999, Maluku Utara resmi menjadi provinsi setelah adanya pemekaran dari Provinsi Maluku.

Peresmian Provinsi Maluku Utara ini tertuang dalam UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003.

Sebelum resmi menjadi provinsi, Maluku Utara merupakan bagian dari Provinsi Maluku, yakni Kabupaten Maluku Utara.

Keinginan sejak lama

Dikutip Harian Kompas, 2 Juli 1999, usulan pemekaran sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Maluku Utara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ketua DPRD Maluku saat itu, Fatah Syah Doa, pemekaran Maluku merupakan keinginan sejak lama.

Pada 1954, masyarakat Maluku Utara kabarnya pernah bergotong-royong berdagang kopra untuk biaya pemekaran Maluku menjadi dua provinsi.

"Dari hasil penjualan kopra itu, sejumlah tokoh masyarakat diberangkatkan ke Jakarta guna memuluskan pemekaran Provinsi Maluku melalui Presiden Soekarno," ujar koordinator aktivis mahasiswa Maluku Utara, Basri Salamah, dalam sebuah aksi mahasiswa.

Baca juga: Alat-alat Batu di Goa Maluku Utara Beri Petunjuk Manusia Pelintas Pulau

DPR waktu itu sempat membahas masalah ini. Sayangnya, usaha itu tidak berhasil. Usulan pemekaran juga kembali bergaung sekitar tahun 1960-an, namun kembali tenggelam.

Memasuki tahun 1993, usulan pemekaran ini kembali diangkat.

Pemda Maluku mulai membahas rencana ini. Tetapi, rencana ini bernasib sama, yakni tak berhasil, hingga pemerintah mengumumkan rencana pemekaran Maluku dan Irian Jaya akhir April yang langsung disambut oleh masyarakat.

Informasi tersebut dibarengi dengan wacana pemekaran akan dilakukan sebelum Pemilu.

Namun, banyak pihak menyayangkan usulan ini karena bisa menghambat pelaksanaan Pemilu.

Akhirnya, usulan terkait penyetujuan dibahas setelah Pemilu.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kelahiran Mahatma Gandhi, Pemimpin Kemerdekaan India

Hal ini yang kemudian memunculkan polemik dan kerusuhan terjadi dari mahasiswa dan masyarakat terkait tuntutan pemekaran wilayah Provinsi Maluku Utara.

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan mahasiswa menarik mundur massanya.

Pembagian wilayah

Dikutip dari Harian Kompas, 24 April 1999, Presiden Ketiga RI BJ Habibie menyetujui pemekaran wilayah Maluku menjadi dua provinsi, dan Irian Jaya menjadi tiga provinsi.

Menko Polkam saat itu, Feisal Tanjung, mengungkapkan pemekaran dilakukan secepatnya dan disesuaikan dengan pelaksanaan Pemilu, sehingga Maluku kelak memiliki dua DPRD dan Irian Jaya memiliki tiga DPRD.

Feisal mengatakan, usai mengikuti Sidang Dewan Pemantapan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) pada 23 April 1999, rencana pemekaran kedua provinsi tersebut sebenarnya sudah lama.

Namun, tertunda-tunda lantaran alasan pengembangan, menilik Irian Jaya (kini Papua) memiliki wilayah yang besar sekali atau setara dengan tiga setengah kai lebih besar dari Pulau Jawa.

Sementara, terkait pengembangan Maluku menjadi dua provinsi, yakni Maluku Utara dan Maluku, agar penanganan wilayah yang terdiri dari ribuan pulau itu dapat terlaksana lebih optimal.

Baca juga: Heboh Nelayan di Maluku Utara Kubur Ikan Tuna 2 Ton Hasil Tangkapan, Ini Penyebabnya

Dengan adanya rencana pemekaran wilayah itu dan dekatnya waktu pelaksanaan pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan melakukan penyesuaian.

Kemudian, pada masa pemerintahan BJ Habibie, muncul pemikiran untuk melakukan percepatan pembangunan di beberapa wilayah potensial dengan membentuk provinsi baru.

Provinsi Maluku termasuk salah satu wilayah potensial yang perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui pemekaran wilayah, terutama karena laju pembangunan antara wilayah utara dan selatan dan/atau antara wilayah tengah dan tenggara yang tidak serasi.

Atas dasar itu, pemerintah merealisasikan pembentukan Provinsi Maluku Utara (dengan ibu kota sementara di Ternate) yang dikukuhkan dengan UU Nomor 46 tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 3 Oktober 2020

Ibu kota

Dilansir situs resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Provinsi Maluku Utara juga dikenal dengan sebutan Moloku Kie Raha atau Kesultanan Empat Gunung di Maluku.

Pada mulanya, daerah ini merupakan wilayah empat kerajaan besar Islam Timur Nusantara yakni Kesultanan Bacan, Kesultanan Jailolo, Kesultanan Tidore, dan Kesultanan Ternate.

Pada awal pendiriannya, Provinsi Maluku Utara memiliki ibu kota di Ternate yang berlokasi di kaki Gunung Gamalama, selama 11 tahun.

Setelah 11 tahun masa transisi dan persiapan infrastruktur, pada 4 Agustus 2010, ibu kota Provinsi Maluku Utara dipindahkan ke Kota Sofifi yang terletak di Pulau Halmahera.

Diketahui, pulau ini merupakan pulau terbesar di Maluku Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi