Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dari Interupsi hingga Walk-Out

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Symasuddin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. 

Rapat paripurna ini terbilang kilat dan mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, rapat tersebut hanya berjarak dua hari sejak pengesahan tingkat I pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Dalam rapat paripurna, sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka soal RUU Cipta Kerja. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya dua dari sembilan fraksi yang tetap menolak seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. 

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU, karena mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sepakat.

Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Berikut adalah fakta-fakta soal rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI:

Dihadiri 318 dari 575 anggota dewan

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Rapat itu dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ahmad.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak terlihat hadir secara fisik dalam rapat paripurna tersebut. 

Menurut Azis, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah sebanyak 318 dari 575 anggota dewan, baik secara fisik maupun virtual.

Baca juga: Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan

Pembacaan kesepakatan Bamus dan substansi

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan hasil kesepakatan dalam Badan Musyawarah (Bamus) oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Adi Atgas.

Supratman mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan sebanyak 64 kali pertemuan, yaitu terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Ia menyebut pembahasan ini dilakukan mulai dari Senin hingga Minggu, dari pagi hingga malam, bahkan saat masa reses.

RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode omnibus law.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Supratman mengatakan pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif, dimulai dari tanggal 20 April hingga persetujuan pada 3 Oktober lalu.

Baca juga: Selain Cipta Kerja, Ini Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Ketegangan dimulai

Setelah pembacaan kesepakatan Bamus dilakukan, ketegangan mulai terjadi. 

Penyebabnya, pimpinan rapat paripurna langsung memberi penawaran kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan pandangan akhir sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Kemudian, tawaran kedua, pandangan-pandangan fraksi akan dapat disampaikan setelah pemaparan Airlangga.

Interupsi pun diajukan anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman.

"Sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan konvensi yang berlaku di dewan dan apa yang telah disepakati. Kami mohon biarkan kesempatan diberikan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan dan sikapnya," kata Benny.

"Ini RUU yang kami anggap sangat penting dan juga ingin supaya publik tahu paling tidak mengapa fraksi kami menyatakan penolakannya terhadap RUU ini. Setelah itu, Menko mewakili Presiden berkenan menyampaikan pandangan dan sikapnya," lanjutnya.

Namun, usul tersebut tidak langsung disetujui oleh sejumlah peserta dan pimpinan rapat.

"Kami tahu majority pasti menghendaki menyetujui kehendak penguasa. Semua sudah tahu itu, tetapi kami punya hak juga untuk menyampaikan sikap dan pandangan kami. Kasih kami kesempatan untuk membacakan sikap kami. Supaya publik tahu penolakan kami," ujar Benny.

Setelah itu, pimpinan dan peserta rapat pun menyepakati penyampaian pandangan oleh setiap fraksi selama 5 menit.

Baca juga: Investor Asing Peringatkan UU Cipta Kerja Ancam Hutan Tropis Indonesia

Dua fraksi menolak

Dalam penyampaian pandangan sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS tetap menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Marwan Cik Asan, yang mewakili Partai Demokrat mengungkapkan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu cepat dan terburu-buru, sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam.

"RUU Cipta Kerja harus bersifat jangka panjang," tegasnya.

Ia menyebut RUU ini berpotensi meminggirkan kepentingan pekerja dan mengesampingkan Pancasila sila ke-5.

"Oleh karenanya, Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja dan harus dibahas ulang dan mendalam," lanjutnya. 

Penolakan juga disampaikan oleh perwakilan PKS, Amin AK.

"Secara substansi, Fraksi PKS menilai beberapa hal dalam RUU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi," jelas Amin.

Ia mengungkapkan RUU Cipta Kerja memuat substansi liberalisasi sumber daya alam dan substansi yang merugikan tenaga kerja.

Baca juga: Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja

Adu mulut dan walk-out

Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan, Fraksi Partai Demokrat kembali menegaskan penolakan mereka. 

"Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, disadari bahwa banyak penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kenapa RUU ini terlalu terburu-buru disahkan?" kata Irwan, anggota Fraksi Partai Demokrat.

Interupsi pun terus berusaha diajukan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat lainnya.

"Coba kita lihat keluar, hari ini penolakan sangat dahsyat dari publik. Kaum buruh dan pekerja. Apakah bijak jika tetap mengambil keputusan untuk disahkan?" tambah Didi, anggota Fraksi Partai Demokrat lainnya. 

Setelah itu, Benny pun kembali mengajukan interupsi sebelum dilanjutkan agenda selanjutnya, yaitu penyampaian pandangan dari pemerintah.

Namun, pimpinan rapat tidak menyetujui interupsi dan permintaan tersebut.

Menanggapi keputusan itu, Benny menegaskan Partai Demokrat memutuskan untuk walk out dari rapat paripurna.

"Kalau demikian maka kami Fraksi Demokrat menyatakan walk-out dan tidak bertanggung jawab atas RUU Cipta Kerja!," tegas Benny.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Penjelasan Merdeka.com soal Infografis yang Diklaim Poin UU Cipta Kerja

Pandangan pemerintah dan pengesahan

Setelah pernyataan walk-out dari Fraksi Partai Demokrat, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan pemerintah oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tak lama setelah itu, Azis selaku pimpinan rapat mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

"Berdasarkan yang telah kita simak dan kita dengar bersama. Maka sekali lagi saya memohon persetujuan, untuk di dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati? Tok!" tegasnya. 

Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi