Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[INFOGRAFIK] Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Meskipun telah disahkan, UU tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena terdapat beberapa poin yang dinilai akan merugikan buruh. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di antaranya mengenai dihapusnya ketentuan upah minimum, kebijakan kontrak yang bisa seumur hidup dan potensi pemutusan hubungan kerja sepihak. 

Selengkapnya mengenai poin-poin kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja dapat disimak di sini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi