Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pemerintah dan DPR "Ngotot" Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kenapa pemerintah dan DPR begitu ngotot menyelesaikan dan mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja?

Pertanyaan ini muncul di media sosial sejak polemik RUU Cipta Kerja muncul ketika awal RUU dibahas pemerintah bersama DPR.

Proses penyelesaian RUU ini terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Lalu, kenapa pemerintah dan DPR mengebut penyelesaian omnibus law RUU Cipta Kerja?

Kepentingan elite oligarki

Dosen Fisipol Universitas Diponergoro (Undip) Wijayanto mengatakan, dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, pemerintah untuk kesekian kalinya menguji kesabaran rakyat.

"Pengesahan undang-undang ini bikin kita geleng-geleng kepala. Pemerintah selalu ada saja caranya untuk menguji kesabaran kita, setelah kemarin UU KPK caranya juga seperti itu," kata Wijayanto, kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, tidak adanya oposisi yang kuat setelah Pemilu 2019 ini memudahkan pemerintah dalam mengeluarkan undang-undang, meski menuai banyak sorotan.

Dengan kondisi itu, tak ada lagi pihak di parlemen yang mengkritisi kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan, motivasi pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja secara cepat ini karena ada kepentingan yang sama, yaitu ekonomi politik di kalangan elite oligarki.

"Orang tidak akan sepakat pada satu hal kecuali mereka memiliki kepentingan yang sama. Nah, kepentingan yang sama itu menurut saya adalah kepentingan ekonomi politik di kalangan elite oligarki yang ingin agar kepentingan ekonomi politiknya bisa terwujud," jelas dia.

Hal ini, menurut dia, kembali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal dan elite politik. Kedua entitas itu dianggapnya tak bisa dipisahkan.

Oleh karena itu, ia menilai, tak heran jika pemerintah mengabaikan banyak aspek dalam sejumlah kebijakannya, termasuk UU Cipta Kerja.

"Rezim ini punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tidak mendengar, dan punya hati tapi tidak merasa. Semua atas nama ekonomi kemudian gelap mata," ujar dia.

Baca juga: Kode Inisiatif: Omnibus Law UU Cipta Kerja Cederai UU Pemda

Dalih pemerintah

Apa dalih pemerintah ketika polemik menyeruak soal RUU Cipta Kerja?

Menteri Koordinator Bidang Perekoomian Airlangga Hartarto menyebut UU Cipta Kerja merupakan cara agar Indonesia ke bisa keluar dari status negara berpenghasilan menengah.

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampaikan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," kata Airlangga

Demi mewujudkan ambisi itu, pemerintah harus menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Namun, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

Untuk itu, Airlangga menyebutkan, disahkannya UU Cipta Kerja ini akan mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja.

"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan Alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," kata dia.

Baca juga: Ramai Aktivis hingga K-Popers Tolak Omnibus Law di Twitter, Kok Bisa?

Kepentingan nasional

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan mampu mempercepat kemajuan Indonesia.

"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

Meski banyak pihak yang menilai pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara tertutup, Puan mengklaim pemerintah dan DPR telah membahas undang-undang itu secara transparan dan cermat sejak April 2020.

Menurut dia, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi