Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi USG
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memperoleh banyak kritik dan penolakan. 

Melansir Harian Kompas, Selasa (6/10/2020), aturan yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto itu ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium kedokteran.

Selain berpotensi menghambat pelayanan, aturan ini dinilai menghambat kompetensi program pendidikan kedokteran.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) juga turut menandatangani penolakan itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik

Lantas, poin-poin apa yang menjadi permasalahan dari Permenkes tersebut?

Isi Permenkes yang dipermasalahkan

Dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020, disebutkan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

Adapun, SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Perlu diketahui, pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya adalah pelayanan radiologi klinik pratama.

Mengutip Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ulta sonografi (USG).

Salah satu yang menjadi sorotan utama dari perhimpunan dokter adalah Pasal 11, yang menyebutkan SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

Jadi, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Jika tidak, kewenangan bisa diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Itu pun harus disupervisi dokter radiologi.

Baca juga: Apakah Terlalu Sering USG Aman bagi Janin?

Dokter kandungan tak bisa lakukan USG

David khawatir dengan peraturan ini karena berpotensi merugikan pasien.

"Dokter spesialis radiologi hanya 1.500-1.600-an. Sementara, dokter spesialis lain ada 25.000 dan dokter umum yang biasa melakukan pelayanan ini ada 41.000-an orang. Pasti pelayanan masyarakat akan terganggu," ujarnya.

Dalam surat keberatannya bersama perhimpunan dokter, disebutkan kekacauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas dipastikan akan timbul apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan radiologi klinik, memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi.

Padahal, selama ini, hal-hal tersebut telah dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis karena dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan.

Menurut dia, dengan adanya Permenkes ini, USG oleh dokter kebidanan dan kandungan pun tidak bisa lagi dilakukan.

Begitu pula dengan penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah oleh dokter jantung.

"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," kata David.

Baca juga: Luhut Instruksikan Terawan Awasi Ketat Produsen Obat Covid-19

Perubahan standar pendidikan dokter

Dampak lain dengan adanya peraturan ini adalah adanya perubahan standar pendidikan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter.

David menyebutkan, perlu perubahan standar pendidikan radiologi soal pelayanan klinik meliputi diagnostik dan terapi.

Munculnya PMK ini, menurut dia, juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.

“Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat,” ujar David.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi