Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO
Sejumlah mahasiswa yang tergabung salam Aliansi Sulut Bergerak berunjuk rasa di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dan pemerintah Indonesia, karena dianggap sangat merugikan hak-hak pekerja, merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan masalah kesenjangan sosial.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Satu dari sekian poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah soal Ketenagakerjaan.

Salah satu yang menjadi sorotan soal ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penghapusan beberapa poin dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi.

Padahal, Pasal 59 UU Ketenagakerjaan merupakan pagar untuk melakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Jadi yang membuat ada kemungkinan kontrak karena UU Cipta Kerja ini menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang sebenarnya menjadi pagar untuk dibuat PKWT, di situ ada 8 ayat dan lengkap sekali," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci mengenai batas maksimal status pekerja kontrak bisa diperpanjang.

Ia mengatakan, adanya ketentuan itu memberikan kepastian bagi pekerja atas ketenagakerjaannya yang kemudian akan berpengaruh pada pesangon dan hak-hak buruh lainnya.

Baca juga: Kenapa Pemerintah dan DPR Ngotot Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Akan tetapi, pengusaha akan terbebas dari kewajiban memberikan pesangon dan hak-hak lainnya ketika pekerja berstatus kontrak.

Dengan hilangnya poin tersebut, menurut Bivitri, potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi sangat besar.

"Potensi ini besar sekali karena dihilangkan. Kemudian masalah PKWT ini akan diatur dalam PP. Jadi kita betul-betul seperti menginginkan adanya iktikad baik dari pengusaha," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama (2) tahun.

Selain itu, kontrak juga hanya boleh diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Sementara, ayat (5) menyebutkan, pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama dilakukan tujuh hari sebelum PKWT berakhir harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.

Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

Ayat (6) menjelaskan, pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama.

Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun.

Akan tetapi, aturan-aturan tersebut telah dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja, hanya disebutkan bahwa ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT baru diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.

Baca juga: Serikat Buruh Internasional Turut Kritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi