Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jurnalis
Bergabung sejak: 16 Mar 2020

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

RUU Cipta Kerja, Tragedi di Tengah Pandemi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bogor Raya mengambil bagian aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker di depan PT Simba Indo Snack Makmur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).
Editor: Heru Margianto

DI tengah pandemi yang belum sepenuhnya terkendali, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Seperti sudah diduga sebelumnya, pemerintah dan DPR RI akan tetap mengesahkan RUU yang memicu kontroversi ini meski ditentang banyak kalangan.

Sama seperti revisi UU KPK, pemerintah dan DPR RI tetap melenggang meski ribuan bahkan mungkin puluhan ribu rakyat turun ke jalan sebagai bentuk penolakan.

DPR RI mengklaim, RUU yang memuat 15 bab dan 174 pasal ini disahkan setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang panjang. Ada 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020 guna membahas beleid ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir semua fraksi mengamini pengesahan RUU ini. Hanya ada dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Dua fraksi ini menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Sejak awal, RUU ini menuai banyak penolakan, khususnya dari kalangan pekerja. Pasalnya, regulasi ini dinilai akan memangkas hak-hak kaum pekerja mulai dari soal upah, ancaman PHK semena-mena hingga menyusutnya pesangon yang akan diterima.

Beberapa poin yang menjadi keberatan para pekerja di antaranya soal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Aturan ini dinilai akan membuat upah pekerja lebih rendah.

Mereka juga mengkritisi tidak adanya batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak. Aturan ini dinilai merugikan pekerja karena jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha dan status pekerja kontrak bisa selamanya. Selain itu pengusaha sewaktu-waktu bisa melakukan PHK.

Gerilya di tengah ancaman virus Corona

Banyak kalangan menyesalkan pengesahan RUU yang sarat kontroversi ini. Pertama, karena banyak pasal di RUU ini yang dinilai bermasalah dan merugikan rakyat, khususnya para pekerja. Selain itu, RUU ini disahkan di tengah meruaknya virus Corona dan pandemi yang belum sepenuhnya terkendali.

Ada kesan, pemerintah dan DPR RI sengaja memanfaatkan pandemi guna meloloskan RUU ini. Pasalnya, saat ini semua mata tertuju pada penanganan virus Corona dan konsentrasi tercurah pada upaya menangani pandemi.

Pembahasan RUU ini juga dilakukan diam-diam seperti mengejar setoran. Masa reses juga tetap digunakan untuk membahas RUU yang dinilai "cacat" ini.

 

RUU ini bahkan pernah dibahas secara diam-diam di sebuah hotel pada akhir pekan. Padahal menurut aturan, kegiatan atau rapat selama pandemi hanya dilakukan pada Senin hingga Jumat.

Kondisi ini tentu mencurigakan dan menyisakan pertanyaan. Kenapa DPR harus diam-diam dan seperti mengejar setoran hanya untuk membahas dan mengesahkan sebuah undang-undang.

Pandemi masih tinggi

Sikap pemerintah dan DPR RI yang ngotot membahas dan mengesahkan RUU Cipta Kerja ini seolah berbanding terbalik dengan penanganan pandemi. Pasalnya, hingga saat ini penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, China ini masih terus terjadi.

Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, angka kasus positif Covid-19 mencapai empat ribuan dalam sehari. Mengutip data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia per Selasa, 6 Oktober 2020 sudah menembus angka 300 ribu lebih.

Jumlah tersebut merupakan angka yang sangat besar dan menunjukkan bahwa penularan virus Corona masih terus terjadi. Jika dibandingkan dengan angka global, Indonesia saat ini menduduki peringkat 137 dari 216 negara, dengan jumlah kasus sebesar 1.120 per 1 juta penduduk. Indonesia menduduki peringkat 102 dari 216 negara dengan jumlah kematian 41 per 1 juta penduduk.

Satgas Covid-19 mencatat, dalam dua pekan terakhir penanganan Covid-19 di sembilan provinsi prioritas ditambah Banten juga menunjukkan jumlah kasus aktif secara nasional masih terus meningkat.

Sejak Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo untuk menangani Covid-19 di provinsi prioritas, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, Bali ditambah Banten, jumlah kasus aktif secara nasional terus meningkat.

Sementara, vaksin yang digadang-gadang bisa menekan penularan tak kunjung datang. Padahal, vaksin akan menjadi senjata untuk melawan penyebaran dan penularan virus corona.

Saat ini memang sudah ada sejumlah vaksin Covid-19 yang masuk tahap uji klinis fase tiga. Pemerintah juga sudah menyiapkan road map soal vaksinasi yang akan dilakukan. Namun, hingga saat belum ada kepastian kapan vaksin-vaksin tersebut bisa digunakan.

Sementara ratusan ribu orang sudah menjadi korban. Dan belasan ribu di antaranya meninggal karena tak bisa diselamatkan.

Kenapa pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan RUU Cipta Kerja meski masih banyak penolakan? Mengapa pembahasan RUU ini terkesan dilakukan diam-diam?

Mengapa pembahasan dan pengesahan RUU ini dilakukan saat publik sedang sibuk menangani pandemi? Kenapa angka kasus positif Covid-19 masih tinggi? Dan kapan vaksin bisa mulai digunakan untuk menekan angka penularan?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (7/10/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi