Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Anggota Dewan Positif Corona, Akankah Gedung DPR RI "Lockdown"?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi Gedung DPR
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang anggota DPR RI dinyatakan positif virus corona. Informasi tersebut mencuat usai DPR menggelar rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

Pada rapat yang diselenggarakan pada Senin (5/10/2020) itu dihadiri 318 dari 575 anggota DPR, baik secara fisik maupun virtual.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan kabar adanya anggota DPR yang positif Covid-19 tersebut.

Ia menyampaikan anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 tengah melakukan karantina mandiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada 18 anggota DPR yang terinfeksi, tapi juga ada dari tenaga ahli, staf administrasi, dan juga PNS. Memang ada, mereka melakukan karantina mandiri karena terindikasi positif Covid-19," ujar Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Indra mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui sumber atau klaster dari penularan virus corona jenis baru ini.

"Klasternya tidak terdeteksi," lanjut dia.

Baca juga: 18 Anggota Dewan Positif Covid-19, Satpol PP DKI Bakal Cek soal Penutupan Gedung DPR

Lalu, akankah gedung DPR "di-lockdown"?

Indra pun mengatakan tidak ada "lockdown" di gedung DPR, meski adanya belasan anggota DPR yang positif Covid-19.

"(Tidak di-lockdown), untuk kegiatan dukungan sekretariat jenderal masih tetap masuk," ujar Indra.

Indra menjelaskan saat ini Gedung DPR telah membatasi pergerakan fisik baik anggota parlemen maupun para tamu.

Diketahui, para anggota DPR pun kini sedang menjalani masa reses, masa penghentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang untuk menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan asal.

Baca juga: Beredar Video Massa Unjuk Rasa di Sekitar DPR, Polisi: Video Lama Disebar untuk Provokasi

Tanggapan Gubernur DKI Jakarta

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan gedung DPR harus ditutup sementara lantaran telah terjadinya penularan infeksi Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (7/10/2020), penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yakni lokasi yang menjadi tempat penularan virus corona harus ditutup selama tiga hari.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selam tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies.

Adapun. gedung yang ditutup bukanlah seluruh kompleks parlemen Senayan, melainkan hanya satu gedung yang menjadi tempat penularan.

"Jadi, tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi, gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," lanjut Anies.

Baca juga: Gedung DPR Dijual Murah di Shopee, Sekjen: Joke Tidak pada Tempatnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi