Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Rekam Jejak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Meski menuai polemik, pemerintah bersama DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Buruh pun turun ke jalan dan melakukan aksi protes akibat pengesahan UU yang dinilai merugikan para buruh tersebut.

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Baca juga: Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Selain itu, pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi UU tersebut terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.

Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Media Asing, Bagaimana Pemberitaannya?

Perjalanan lengkap omnibus law UU Cipta Kerja tersebut dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi