Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Benarkah Ketentuan UMK Dihapus?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Klarifikasi
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Tidak hanya penghapusan UMK, ada pula akun di media sosial yang menyebut UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan UMK ada di UU Cipta Kerja.  

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Elis Hermayanti pada Selasa (6/10/2020) menulis soal penghapusan UMK dan pemberlakuan UMP. Berikut isi lengkap statusnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"UMK akan di hapus,dan di berlakukan UMP..
UMP jabar cuma 1,8????????
Jika pendapatan menurun,otomatis daya beli juga akan menurun,dan pedagang pun akan kena dampak nya..SEMOGA PERJUANGAN KAWAN² BURUH TIDAK SIA²"

Sementara, akun Facebook Dharman Mehra pada Selasa (6/10/2020) melayangkan status mengenai penghapusan UMP dan UMK.

Berikut narasinya:

"Poin ke 2
Ump,Umk di hapus jadi
Gaji sekarang yg tadinya UmR akan kembali seperti semula menjadi 1.800.000/ bulan ????????????
Pekerjaan tidak sesuai di + gaji tidak sesuai
Mendingan mebalu balu eso beli 2 gratis 1 batu khas wawolemo yg momokahi punya"

Penjelasan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis anggapan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Dia meluruskan bahwa memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di omnibus law UU Cipta Kerja.

Namun, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," kata Ida dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ida mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.

Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), termuat ketentuan mengenai UMP dan UMK.

Pasal 88C menyebutkan, UMP wajib ditetapkan gubernur. Gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yakni pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi di kabupaten/kota tersebut.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," demikian bunyi ayat 5 Pasal 88C UU Cipta Kerja.

UMP dan UMK dihitung menggunakan formula perhitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Formula perhitungan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 90B menyebutkan, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar apengusaha dengan pekerja di perusahaan.

Sementara, UU Ketenagakerjaan Pasal 89 menyatakan, upah minimum terdiri atas dua hal. Pertama, UMP atau UMK. Kedua, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus dalam UU Cipta Kerja tidak benar. UMK diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi