Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Website DPR Diretas Jadi "Dewan Penghianat Rakyat" | Gejala Neurologis pada Sebagian Besar Pasien Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
Populer Tren
Penulis: Jihad Akbar
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Laman Tren pada Kamis (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020) diramaikan sejumlah pemberitaan.

Mulai dari peretasan website DPR RI, www.dpr.go.id, yang tulisan pada beranda menjadi “Dewan Penghianat Rakyat”.

Kemudian, sebuah studi yang mengungkap sebagian besar pasien positif virus corona menunjukkan gejala neurologis hingga isi aturan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait radiologi yang ramai dikritik.

Berikut lima berita yang meramaikan laman Tren sepanjang Kamis (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020):

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Website DPR Diretas Jadi "Dewan Penghianat Rakyat"

Media sosial pada Kamis (8/10/2020) diramaikan dengan sebuah video yang menampilkan adanya perubahan nama beranda pada situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam video berdurasi 15 detik itu, situs resmi DPR, www.dpr.go.id, tertulis "Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia".

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, membenarkan kabar diretasnya situs resmi DPR RI tersebut.

"Iya, ada upaya untuk hack, sampai hari ini membanjiri web DPR dengan virus-virusnya," ujar Indra kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini:

Website Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Ini Penjelasan Sekjen DPR

2. Studi: Sebagian Besar Pasien Covid-19 Tunjukkan Gejala Neurologis

Sebuah studi yang dipublikasikan di jurnal Annals of Clinical and Translational Neurology mengungkap gejala yang ditunjukkan pasien Covid-19.

Jurnal tersebut dipublikasikan pada Senin (5/10/2020).

Dalam penelitiannya, gejala neurologis atau yang berhubungan dengan saraf disebut sangat umum ditemukan di antara pasien Covid-19 serius atau di rumah sakit.

Dimulai dari gejala-gejala ringan seperti kesulitan menaruh fokus atau perhatian, memori jangka pendek, konsentrasi, hingga kesulitan menjalani multitasking.

Berita selengkapnya terkait studi tersebut bisa dibaca di sini:

Studi: Sebagian Besar Pasien Covid-19 Tunjukkan Gejala Neurologis, Apa Itu?

3. Demo penolakan UU Cipta Kerja di 9 daerah ricuh

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja menuai reaksi dari sejumlah kalangan, baik buruh dan pekerja hingga mahasiswa.

Demonstrasi penolakan pun digelar sejumlah kalangan untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut di berbagai daerah hingga Kamis (8/10/2020).

Tercatat, setidaknya aksi di sembilan daerah berakhir dengan kericuhan. Gesekan antara massa demonstrasi dengan polisi tak terhindarkan.

Sementara itu, sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo terkait aksi demonstrasi di sejumlah daerah tersebut.

Berita selengkapnya terkait studi tersebut bisa dibaca di sini:

Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?

4. Update vaksin Covid-19, dari Indonesia hingga dunia

Perkembangan uji vaksin virus corona di seluruh dunia terus menunjukkan peningkatan. Tak hanya di dunia, tetapi juga di Indonesia.

Di Indonesia, laporan kasus infeksi virus corona di Indonesia masih tergolong tinggi. Pada Rabu (8/10/2020), Indonesia melaporkan 4.538 tambahan kasus Covid-19, sehingga total menjadi 315.714 orang.

Sementara, sebanyak 240.291 pasien di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 11.472 pasien meninggal dunia.

Dengan tingginya angka infeksi tersebut, kehadiran vaksin disebut menjadi salah satu faktor penting dalam menghentikan laju virus corona.

Bagaimana perkembangan vaksin Covid-19? Berita selengkapnya bisa dibaca di sini:

Update Terkini Vaksin Covid-19: dari Indonesia hingga Dunia

5. Isi Aturan Menkes Terawan soal Layanan Radiologi

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menkes Terawan ramai diperbincangkan warganet.

Sejumlah warganet di media sosial Twitter membicarakan mengenai dokter obgyn dan dokter umum yang tidak diperbolehkan melakukan ultrasonography (USG).

Berdasarkan peraturan baru Menkes ini, USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi.

Selain kritik dari warganet, PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai reaksi dari lebih dari 30 perhimpunan dokter.

Terawan yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.

Lalu, bagaimana isi aturan lengkap Terawan tersebut? Selengkapnya bisa dibaca di sini:

Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi