Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 8 Poin Sikap NU terhadap UU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com – Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) pun secara resmi mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap UU tersebut.

Pernyataan sikap ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pada tanggal 8 Oktober 2020.

Dalam salah satu poin, NU menegaskan siap bersama dengan pihak yang akan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, NU Bersama Pihak yang Berupaya Tempuh Jalur Konstitusional

Berikut ini 8 poin pernyataan sikap NU terhadap UU Cipta Kerja:

1. NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara unuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hal ini karena lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha.

Sedangkan kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

Adapun, UU Cipta Kerja dimaksudkan menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi, sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan rendah.

2. Namun, NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Menurut NU, mengatur bidang yang sangat luas yang mencakup 76 UU seharusnya dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

NU menilai memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik di masa pandemi virus corona adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

Baca juga: PBNU Sesalkan Proses Legislasi UU Cipta Kerja Terburu-buru

3. NU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang terbuka terhadap perizinan berusaha.

NU mengkhawatirkan ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Sehingga, pada gilirannya, dikhawatirkan pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berpunya.

“Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara,” bunyi poin 3 pernyataan tersebut.

4. NU juga menyatakan upaya menarik investasi juga harus disertai perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Menurut NU, pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility) yang diwujudkan dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi pekerja dengan skill terbatas.

NU memahami kekhawatiran para buruh dan pekerja terhadap Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja PKWT (Pasal 59) dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.

“Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja,” bunyi poin 4.

Baca juga: MUI Sayangkan Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Pendapat Ormas Islam yang Tolak UU Cipta Kerja

5. NU menyampaikan upaya menarik investasi harus disertai perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.

Mengatasnamakan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang seperti pengenaan tarif royalti 0 persen, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, menurut NU dapat mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.

NU menilai UU Cipta Kerja memperpanjang dan memperlebar karpet merah bagi pelaku usaha, alih-alih mengubah isi UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengokohkan dominasi negara dan oligarki.

Pemerintah dinilai menjamin investasi dan diskresi menteri tanpa batas bagi pelaku usaha tambang yang menjalankan usaha hulu-hilir secara terintegrasi untuk mengekstrasi cadangan mineral hingga habis.

Selain itu, pemerintah dinilai mengabaikan dimensi konservasi, daya dukung lingkungan hidup dan ketahanan energi jangka panjang juga mendispensasi penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang yang jelas merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.

6. NU mengingatkan upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani.

Pasal 64 UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berpotensi menjadikan impor sebagai soko guru (penopang) penyediaan pangan nasional.

Perubahan Pasal 14 UU Pangan yang menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal dikhawatirkan NU akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan.

Baca juga: Merasa Dibohongi DPR, LP Ma’arif NU Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

7. NU mengkhawatirkan sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.

Penyebabnya, semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi termasuk masalah sertifikasi halal.

Sedangkan pada Pasal 48 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga.

Selain itu, NU menilai negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal.

Hal ini karena kualifikasi auditor halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

“Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas,” tulis NU.

8. NU menegaskan akan bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” tulis NU.

Baca juga: Pendidikan Diatur UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Sangat Kecewa, Merasa Dibohongi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi