Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Melakukan Tindakan Brutal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda didampingi Sekjen MUI Anwar Abbas saat memberikan keterangan pers terkait putusan MK soal kolom penghayat kepercayaan dalam e-KTP, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja sejak Senin (5/10/2020) di sejumah daerah diwarai dengan kerusuhan. 

Kerusuhan tersebut melibatkan massa pengunjuk rasa dan aparat kepolisian. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian di kedua belah pihak. Beberapa orang dilaporkan mengalami luka-luka. 

Melihat kondisi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk tetap menjaga dan melindungi HAM para pengunjuk rasa.

Sebab, unjuk rasa dan penyampaian pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, MUI mengimbau kepada pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

MUI juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Azasi Manusia Warga Negara.

"Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," kata MUI melalui taklimat Nomor: Kep-1730/DP-MUI/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020. 

Baca juga: MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal

Penolakan sejumlah kalangan

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Sejumlah pihak seperti PBNU dan PP Muhammadiyah sebelumnya menyatakan menolak omnibus law Cipta Kerja, sebab dinilai akan merugikan rakyat. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja meskipun telah ditolak sejumlah kalangan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan MUI, Anwar Abbas melalui Wakil Sekjen MUI Najamudin Ramli mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan DPR atas sikapnya yang tidak merespons segala upaya penolakan UU Cipta Kerja.

Baca juga: MUI Sayangkan Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Pendapat Ormas Islam yang Tolak UU Cipta Kerja

MUI melalui taklimat Nomor: Kep-1730/DP-MUI/X/2020 juga menyoroti sejumlah hal yang yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Di antaranya, MUI menolak UU Cipta Kerja yang dinilai akan lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, dan investor asing ketimbang para buruh. 

Menurut Anwar, hal ini bertolak belakang dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakat".

Revisi undang-undang

Selanjutnya, MUI juga mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judical Review) ke Mahkamah Konstitusi.

Abbas menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap dapat menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim.

Fokus tangani pandemi

Di sisi lain, MUI juga berharap kepada Pemerintah dan DPR untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19.

Serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.

"MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Anwar.

Baca juga: Simak, Ini 8 Poin Sikap NU terhadap UU Cipta Kerja

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi