Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Pedemo di Sejumlah Daerah atas Pengesahan UU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Kalbar, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut berakhir ricuh dan dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Aksi demonstrasi merespons disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.

Mereka yang terdiri dari serikat buruh hingga mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan rakyat.

Tercatat, di sembilan daerah, demo UU Cipta Kerja berakhir ricuh dan rusaknya fasilitas umum.

Lantas, apa tuntutan para pedemo?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekasi

Aksi menolak UU Cipta Kerja terjadi di Bekasi, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa bersama buruh menggelar unjuk rasa di kawasan Kabupaten Bekasi.

Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi Harun Al Rasyid menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang merugikan banyak orang, termasuk buruh.

Ia berharap, aksi protes itu dapat menggerakkan hati pemerintah untuk kembali menganalisis isi dari UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Pengurus PC FSP KEP Serikat Pekerja Se-Indonesia (SPSI) Muhammad Yusuf mengatakan, pihak buruh meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk mendesak Jokowi agar mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk UU Cipta Kerja.

"Kita di sini minta pertanggung jawaban Wali Kota, Wali Kota harus berani secara tegas menolak omnibus law dan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/10/2020).

Yogyakarta

Di Yogyakarta, sejumlah massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam aksi #JojaMemanggil turut melakukan aksi demo atas disahkannya UU Cipta Kerja.

Dalam aksi itu, para demonstran mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang dinilai lebih memihak terhadap investor daripada rakyat kecil.

Para peserta aksi juga menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap aparat.

"Ada 14 poin yang tidak kami setujui dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja," kata Juru Bicara MPBI Irsad Ade Irawan melalui keterangan tertulis.

Oleh karena itu, pihaknya pun melayangkan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR, dan seluruh partai politik.

Jakarta

Di Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (9/10/2020).

Koordinatir Pusat Aliansi BEM Remy Hastian mengatakan BEM SI mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk UU Cipta Kerja.

BEM SI juga mengajak mahasiswa untuk melaksanakan aksi di daerah masing-masing.

"Narasi kami tetap sama, jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata," tegas Remy.

Semarang

Aksi protes buruh dan mahasiswa juga terjadi di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).

Koordinator Aksi Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Arif Afuloh, menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena minimnya partisipasi publik dalam perumusannya.

"UU ini akan menjelma menjadi malapetaka yang makin memperburuk kehidupan rakyat sipil dan melanggengkan perampasan ruang hidup, yang dampaknya kembali akan diderita oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

"Di tengah derasnya kritik dan besarnya gelombang penolakan dari masyarakat, tampaknya pemerintah dan DPR bersikap layaknya sekelompok orang tuli yang tidak mendengarkan dan mengakomodasi kepentingan dari rakyat yang akan terdampak," sambungnya.

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan ada tujuh poin paling fundamental yang mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.

Di antara poin penolakannya adalah persoalan pengurangan nilai pesangon dari maksimal 32 kali upah menjadi maksimal 25 kali upah dan potensi pekerja kontrak abadi.

Sumber: Kompas.com (Rosiana Haryanti/Wisang Seto Pangaribowo/Chynthia Lova/Riska Farasonalia | Editor: Sandro Gatra/Dony Aprian/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi