Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Kemenkominfo Akan Blokir Medsos Usai Terjadinya Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
twitter/@PartaiSocmed
Tangkapan layar unggahan bernarasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memblokir media sosial usai demo UU Cipta Kerja.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memblokir media sosial usai demo UU Cipta Kerja viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Kamis (8/10/2020).

Dalam unggahannya, akun tersebut membuat sebuah utas, dan salah satunya bernarasikan Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes UU Cipta Kerja.

Baca juga: Website Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Jumat (9/10/2020), unggahan tersebut menuai banyak respons dari warganet.

Setidaknya, unggahan itu telah di-retweet lebih dari 22.700 kali serta disukai lebih dari 56.000 kali.

"PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!," tulis akun Twitter @PartaiSocmed.

Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

Baca juga: Viral, Video Truk di Jawa Timur Disebut Tabrak Kerumunan Pebalap Liar dan Dirusak Massa

Lantas, benarkah informasi itu?

Konfirmasi Kompas.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar, itu hoaks," tegas Johnny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020) siang.

Pihaknya, lanjut Johnny, hanya melakukan patroli siber untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat.

Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

Adapun patroli siber tersebut dilakukan oleh petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).

"Patroli siber juga amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Johnny.

Selain itu, patroli siber dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan, hingga disinformasi.

Baca juga: Mereka yang Dilaporkan atas Dugaan Langgar UU ITE karena Cuitan soal Wiranto...

Tidak boleh dibiarkan

Johnny melanjutkan, adanya kabar palsu atau hoaks tidak boleh dibiarkan.

"Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital seperti Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan lainnya," jelas Johnny.

Jika nantinya ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Dia mengungkapkan, Kemenkominfo selalu berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan lembaga negara serta kementerian terkait lainnya.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait hoaks soal Covid-19 dan hoax omnibus law UU Cipta Kerja," tutupnya.

Baca juga: Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi