Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jokowi Belum Tanggapi Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat melakukan video call dengan Dokter Faisal dari RSPI, Minggu (27/9/2020).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang belum buka suara terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI sejak Senin (5/10/2020).

Termasuk belum adanya respons langsung Jokowi mengenai aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang menolak omnibus las UU Cipta Kerja tersebut. 

Warganet juga mengkritik dan menanyakan keberadaan Jokowi yang dinilai hilang dari linimasa. 

Dinilai menunggu situasi

Peneliti Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengungkapkan, diamnya Jokowi dinilai sebagai suatu sikap menunggu situasi mereda sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perkiraan saya, Presiden tengah menunggu situasi mereda terlebih dulu sebelum menyampaikan pernyataan publik," ujar Arya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Menurut Arya, dalam situasi rumit seperti saat ini, Presiden akan memilih menyampaikan pernyataan politik dengan sangat hati-hati.

Baca juga: Menanti Suara Jokowi di Tengah Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja...

Sebab, pernyataan politik tersebut akan memengaruhi psikologi pengunjuk rasa, seperti pemilihan diksi, argumen, dan data yang disampaikan Presiden dalam memberikan keterangan soal omnibus law.

"Jadi, memang Presiden harus menyiapkan betul pemberian keterangan pada publik. Saya kira beberapa kepala daerah sudah menjembatani komunikasi pengunjuk rasa dengan Presiden, seperti di Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta," ujar Arya.

"Saya kira itu langkah untuk meredakan situasi," lanjut dia.

Arya menilai, beberapa penjelasan yang disampaikan para menteri mengenai omnibus law, tidak cukup dalam menanggapi gelombang penolakan setelah RUU Cipta Kerja disahkan. 

Sebab, UU Cipta Kerja ini termasuk satu terobosan penting dalam pembentukan undang-undang dan mendapatkan respons yang beragam dari publik.

"Karena Presiden lebih punya otoritas dan pengaruh politik untuk menyampaikan pernyataan pers kepada masyaraakat dibandingkan Menko," lanjut dia.

Tak akan merespons

Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut, Presiden Jokowi tidak akan merespons aspirasi yang disampakan masyarakat pada aksi unjuk rasa.

Hal itu karena dimungkinkan Presiden Jokowi sudah tahu bahwa protes ini tidak akan berlangsung lama.

"Kemungkinan beliau sudah baca bahwa usia protes ini juga tidak akan lama. Akan berakhir dengan sendirinya," ujar Ray saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

"Lagipula, secara politik Jokowi tidak perlu khawatir. Besarnya pendukung kekuasaannya di parlemen hampir dapat dipastikan tidak akan melakukan langkah politik atas pemerintahannya. Ini memang persoalan kita di masa yang akan datang," lanjut dia.

Ray menambahkan bahwa kekuatan yang besar, bertumpuk di tangan satu kekuatan punya peluang akan 'cuek' pada aspirasi masyarakat.

Baca juga: Jokowi Belum Bicara soal UU Cipta Kerja, KSP: Menteri Sudah Konferensi Pers

Kepercayaan masyarakat

Di sisi lain, Ray menjelaskan bahwa jika UU Cipta Kerja itu datang dari presiden sekalipun, pokok persoalanya bukan saja soal substansi UU saja.

Melainkan, prosesnya yang terbilang singkat dan memiliki implikasi munculnya ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah.

"Bahkan, seperti diberitakan, beberapa anggota DPR belum mendapatkan naskah final RUU dimaksud kala dibahas di paripurna. Pernyataan bahwa RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan di paripurna tapi belum final juga menambah ketidakpercayaan itu," ujar Ray.

Hal ini tentu semakin membuat keruh suasana, terlebih bagaimana UU yang sudah disahkan tapi faktanya disebut belum final.

"Kalau masih ada perbaikan, apapun itu bentuknya, tentunya sudah semestinya ditunda pengesahannya," imbuh Ray.

Menurutnya, substansi pada UU bisa disepakati tapi begitu dituangkan dalam redaksi pasal atau ayat, bisa berubah isi kesepakatan pasal itu. Itulah pentingnya draf RUU sebelum disahkan harus dibaca ulang oleh semua anggota sidang atau anggota DPR.

Terkait penjelasan yang disampaikan oleh sejumlah menteri di saat Jokowi tidak memberikan respons, Ray mengatakan, penjelasan itu bisa diterima dengan seksama jika UU Cipta Kerja sudah dinyatakan masuk dalam lembaran negara dan disebarluaskan agar dibaca bersama.

"Penjelasan sepihak pemerintah tidak cukup. Pokok soalnya muncul ketidakpercayaan yang luas pada pemerintah atas proses dan penetapan UU ini," ujar Ray.

Baca juga: Demo Omnibus Law, Ada 280 Aduan Masuk soal Orang Hilang dan Ditangkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi