Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kemkominfo Akan Blokir Media Sosial terkait Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir media sosial terkait gejolak politik akibat protes Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut informasi itu, media sosial yang menjadi target pemblokiran yakni WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan informasi itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun di Facebook menyebarkan informasi mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua di antaranya yakni akun Facebook CHe Arnest dan Imam Suliswanto Archive.

Status yang diedarkan CHe Arnest pada Jumat (9/10/2020) itu sudah mendapat 13 komentar dan 62 kali dibagikan hingga artikel ini dipublikasikan.  

Menurut status itu, rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo terkait dengan gejolak politik akibat protes terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

Instruksi pemblokiran sudah disampaikan kepada para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo.

Sejumlah media sosial disebut akan menjadi target pemblokiran. Mereka adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Status tersebut mencantumkan nama @PartaiSocmed. Ketika ditelusuri, nama itu merupakan nama akun Twitter @PartaiSocmed.

Akun tersebut mengedarkan tweet berisi rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo pada Kamis (8/10/2020) malam. Hingga artikel ini dipublikasikan, sudah 32.500 kali informasi tersebut dibagikan (retweet) dan 60.900 kali disukai.

Tidak berapa lama setelah melayangkan tweet itu, akun @PartaiSocmed mempublikasikan pengumuman lanjutan. Isinya, telah terjadi keramaian di Kemkominfo karena rencana pemblokiran bocor. Akibatnya, rencana itu dibatalkan.

"Tapi rencana pemblokiran sosmed malam ini memang ada dan bukan hoax! Kami punya segala bukti bahwa rencana pemblokiran tersebut nyata adanya," tulis akun tersebut.

Bantahan Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah akan memblokir media sosial di tengah meningkatnya eskalasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Plate berdasarkan artikel yang ditulis Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Meski demikian, menurut Johnny, patroli Kominfo tetap mencari konten-konten hoaks untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya, hoaks mengenai Covid-19, termasuk UU Cipta Kerja.

"Namun, jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," katanya.

Menurutnya, bila ditemukan ada tindak pidana, maka penegakkan hukum perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Johnny mengatakan bahwa Kominfo terus berkomunikasi secara rutin dengan Baresktim Polri, BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk meminimalisasi peredaran konten hoaks.

Membersihkan platform media sosial dari konten hoaks merupakan tugas kementerian yang dipimpinnya.

"Ini adalah tugas rutin dan harus dilaksanakan, termasuk terkait hoaks Covid 19 dan hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial tentang rencana Kemkominfo memblokir media sosial terkait protes atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak benar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi