Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan dan Kekurangan UU Cipta Kerja dari Kacamata Pengamat Politik

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak Pemerintah untuk membatalkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com – Aksi demonstrasi dilakukan di berbagai daerah usai omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Konsep omnibus law yang baru saja disahkan ini sebenarnya bukan hal baru di negara lain, seperti Amerika Serikat. 

Mengutip Kompas.com, 18 Februari 2020, omnibus law berasal dari bahasa Latin, yaitu omnis yang berarti banyak.

Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapu jagat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait dengan omnibus law yang baru saja disahkan DPR, setidaknya 74 UU yang terdampak dari penerapan omnibus law. 

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Mana-mana, Apa Pelajaran untuk Pemerintah dan DPR?

Pengamat Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati, berpendapat, omnibus law UU Cipta Kerja memiliki kelebihan dan kekurangan.

Menurut dia, salah satu kelebihan dari adanya omnibus law adalah adanya integrasi antara UU terkait yang kemudian bisa dibuat menjadi satu desain.

Mada mengatakan, sebetulnya kehadiran omnibus law di Indonesia terkait dengan visi dan misi Presiden Jokowi yang dipaparkan dalam debat Pilpres 2019.

Omnibus law Cipta Kerja diharapkan memangkas perizinan ataupun problem-problem yang selama ini ada dalam satu kebijakan.

Desain besarnya, semisal ada keinginan mempercepat investasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, hal itu bisa segera diakselerasi.

Baca juga: Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupan Lewat UU Cipta Kerja

Akan tetapi, menurut Mada, kekurangan omnibus law UU Cipta Kerja, yakni dibuat dengan proses yang sangat cepat dan tidak partisipatif.

“Akhirnya desain yang sudah jelas, bisa jadi akan sangat menguntungkan sebagian kecil kelompok saja, sehingga sangat sistematis,” ujar Made dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Menurut dia, hal ini bisa menjadi kerentanan tersendiri jika ada pengusaha maupun politisi yang memang memiliki kepentingan "nakal".

“Tapi, saya kira kelemahan bisa diminalisir, bisa diperkecil, dengan partisipasi (masyarakat),” ujar dia.

Oleh karena itu, Mada menekankan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik adalah keniscayaan.

“Kata kunci proses pembuatan kebijakan publik itu kan partisipasi. Kebijakan publik itu kan kehendak rakyat. Jadi apa yang jadi kehendak rakyat itulah yang jadi kebijakan publik. Jadi ketika kebijakan publik direspons dengan ketidakpuasan, maka kebijakan publik itu belum sepenuhnya jadi kehendak rakyat,” ucapnya.

Baca juga: Ada 280 Aduan Orang Hilang dan Ditangkap Selama Demo Omnibus Law

Dirinya juga menyebut pelajaran yang bisa diambil oleh pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan ke depan dengan adanya aksi protes omnibus law UU Cipta Kerja adalah terkait waktu.

Omnibus law adalah UU yang mengakomodasi banyak UU yang memengaruhi kepentingan banyak orang.

Sehingga, menurut Mada, sudah seharusnya omnibus law tidak dibuat dengan tergesa-gesa maupun dalam waktu yang cepat.

Selain itu, juga sudah seharusnya dalam membuat omnibus law komunikasi antara pembuat kebijakan kepada publik harus betul-betul diperhatikan.

Sehingga, kemudian tidak banyak hal-hal yang tidak benar yang beredar di luar yang kemudian harus diklarifikasi, sebagaimana yang terjadi sekarang.

Baca juga: Kekecewaan hingga Kritik dari MUI, NU, dan Muhammadiyah atas UU Cipta Kerja

Salah satu cara melakukan komunikasi publik ini adalah dengan melibatkan partisipasi publik sejak proses pembuatan, bukan saat sudah disahkan.

“Komunikasi ini kan seharusnya ketika proses, bukan pasca seperti ini. Kalau seperti ini, saya kira enggak banyak poinnya. Karna opini sudah kadung terbentuk,” ungkapnya.

Selain itu, sebaiknya dalam membuat konsep omnibus law dibuat desain model yang berbeda dengan saat menyusun undang-undang biasanya mengingat omnibus law membahas banyak undang-undang.

Desain model yang berbeda tersebut berkaitan dengan pertimbangan waktu, komunikasi, dan partisipasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi