Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Tertinggi PCR Ditetapkan, Tarif Rp 900.000 Termasuk Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tes Covid-19, deteksi Covid-19, pengujian virus corona.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, menyebutkan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan respons pemerintah atas kesenjangan harga pemeriksaan swab atau PCR di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Persoalan kita adalah adanya disparitas (kesenjangan) harga. Adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri," ujar Kadir dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, pekan lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati menyebutkan, penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan PT-PCR telah melalui pembahasan bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Mengapa Hasil PCR Seseorang di Beda Lokasi Tes Bisa Berbeda?

Penetapan biaya ini berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Untuk itu, tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/10/2020).

Lalu, apa saja yang termasuk dalam paket pemeriksaan PCR dengan harga Rp 900.000 ini?

Widyawati mengungkapkan, biaya PCR Rp 900.000 ini terdiri atas:

Penetapan tarif ini berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan.

"Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan," ujar Kadir.

Baca juga: Sudah Mati, Sisa Virus Masih Bisa Terdeteksi Alat Tes PCR dalam Jangka Waktu Lama

Tarif PCR dinilai mahal

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan mengenai harga test PCR yang mahal.

Disebutkan bahwa harga test PCR berkisar Rp 1,6 juta, bahkan bisa lebih dari itu di RS swasta.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 1 Oktober 2020, Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan, ada sejumlah faktor yang memicu biaya tes PCR cenderung mahal.

"Faktor yang membuat tes PCR begitu mahal yakni ada dua tahapan pemeriksaan PCR yakni ekstraksi dan PCR itu sendiri, reagen-nya mahal, alat-alatnya mahal, harus di lab dengan standar minimal BSL-2, SDMnya harus terlatih, dan risiko kerja yang tinggi," ujar Tonang kepada Kompas.com.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli mikrobiologi Universitas Indonesia (UI), Pratiwi Puji Lestari Sudarmono.

Ia menjelaskan, mahalnya PCR karena alat-alat yang dibutuhkan masih harus impor dan memerlukan serangkaian prosedur.

Baca juga: Kembali Jalani Tes PCR, Joe Biden Dinyatakan Negatif Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi