Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik, Cek di jabfung.kemdikbud.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan 13.090 pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan 13.090 pamong belajar dan 19.623 penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi.

Santi mengungkapkan, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB dan Penilik

Penilik

Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

"Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota," jelas Santi kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia.

Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, diperlukan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.

Baca juga: Kemdikbud: Guru Diimbau Tak Bebani Anak PAUD dan Orangtua dengan Tugas

Tak hanya sarjana pendidikan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan.

Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017.

"Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional
pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," jelas Santi.

Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar.

Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.

Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan
Kepegawaian Daerah.

Informasi lebih lanjut tentang lowongan pamong belajar Kemendikbud bisa diakses di laman https://jabfung.kemdikbud.go.id/. Laman tersebut juga menyertakan syarat dan cara mengikuti proses seleksi pamong belajar SKB/SPNF dan penilik.

Baca juga: Info Rekrutmen Dosen dan Guru Pamong PPG dari Kemdikbud, Ada Ratusan Lowongan

Berikut syarat dan jadwal seleksi:

Syarat dan dokumen

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  • Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  • Pas Foto ukuran 3x4.
  • Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah

Catatan: ukuran dokumen maksimal 2 MB per file

Jadwal seleksi

Pendaftaran dan unggah berkas

  • 12-16 Oktober 2020

Verifikasi data dan berkas administratif calon peserta

  • 19-23 Oktober 2020

Pengumuman hasil verifikasi berkas administratif calon peserta

  • 3 November 2020

Pelaksanaan Uji Kompetensi

  • 11-12 November 2020

Pengumuman Hasil

  • 20-23 November 2020

Baca juga: Studi: Virus Corona Bisa Bertahan di Kulit Manusia Sekitar 9 Jam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi