Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Para Dokter Gigi Protes Aturan Menkes Terawan soal Radiologi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). RDP tersebut membahas efektivitas pengorganisasian dan penganggaran dalam penanganan COVID-19, termasuk perkembangan tentang uji vaksin untuk COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menuai sejumlah kritikan.

Aturan itu pun ditolak ramai-ramai oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), serta perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Namun ternyata penolakan terus berlanjut, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan ikatan-ikatan keahlian dokter gigi ikut menyuarakan penolakannya terhadap aturan Terawan tersebut.

Ketua Umum PB PDGI, Hananto Seno, menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis juga membutuhkan radiologi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenkes ini dinilai telah menimbulkan keresahan, bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi.

Selain itu, menurutnya Permenkes soal radiologi ini jelas akan mengganggu pelayanan untuk pasien.

“Dokter gigi/dokter gigi spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat dokter gigi/dokter gigi spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan perawatan saluran akar,” jelas Hananto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

Dirinya menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis dalam pendidikan profesinya telah dibekali kompetensi di bidang radiologi.

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) Chiquita Prahasanti mengatakan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui pemerintah.

“Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti panoramic, ceplalometri, dan cone beam computed tomography,” jelas Chiquita.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar spesialis radiologi kedokteran gigi turut diikutkan dalam Permenkes soal radiologi.

Baca juga: Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?

Dikritik perhimpunan dokter

Sebelumnya, puluhan perhimpunan dokter menyampaikan penolakannya terhadap Permenkes tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Para dokter menilai Terawan dengan Permenkes tersebut telah mengutamakan sejawatnya, yakni para dokter spesialis radiologi.

"(Permenkes 24/2020) dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.

Ketua MKKI, David S Perdanakusuma, mengkhawatirkan aturan Terawan itu berpotensi merugikan pasien.

Baca juga: Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi

Dengan adanya peraturan ini, menurut dia, USG oleh dokter kebidanan dan kandungan tak bisa lagi dilakukan.

Selain itu, penilaian pembuluh darah dan jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tak bisa lagi dilakukan dokter jantung.

“Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi,” ujar David.

David mengatakan, kekhawatiran lainnya, peraturan ini akan mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis lain yang ada di masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi