Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Surat Imbauan untuk Kampus agar Mahasiswa Tak Ikut Demo, Ini Penjelasan Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: @mahasiswaYUJIEM
Tangkapan layar surat Kemendikbud mengenai imbauan kepada mahasiswa agar tidak ikut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial beredar tangkapan layar surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sejumlah akun membagikan tangkapan layar surat itu dengan beragam respons.

Ada yang menganggap bahwa surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.

Dari tangkapan layar yang beredar, dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020, ada tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, yang menjadi sorotan warganet adalah poin ke-4 dan ke-6. 

Pada poin 4 disebutkan bahwa Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.

Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.

Baca juga: [HOAKS] Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Meninggal dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Benarkah surat ini dikeluarkan Kemendikbud?

Konfirmasi Kemendikbud

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Nizam, membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud.

"Insya Allah betul, kalau enggak direkayasa isinya," ujar Nizam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Saat dikirimkan tangkapan layar surat yang beredar, Nizam membenarkannya.

Berikut isi surat Kemendikbud tersebut:

Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruang Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:

1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;

2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;

3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;

4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa/i di masa pandemi ini;

5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;

6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;

7. Mengimbau para orangtua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Massa Aksi di Medan Dilempari Batu dari Atas Gedung DPRD, Kapolda: Kita Sudah Tahu Identitasnya

Nizam mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan untuk mengingatkan agar kampus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademiknya.

Selain itu, melakukan tindakan tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

"Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara obyektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun," ujar Nizam.

"Mencerahkan masyarakat dan pemerintah," lanjut dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, aksi berlangsung di sejumlah daerah.

Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah daerah, di antaranya Semarang, Bandung, Banten, Surabaya, Makassar, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, dan Malang.

Di beberapa daerah, aksi berlangsung ricuh.

Di DKI Jakarta, sejumlah fasilitas publik rusak karena kericuhan yang terjadi.

Baca juga: 2 Orang Misterius Lempari Batu ke Massa Aksi di DPRD Sumut, Aparat: Bukan Polisi, Identitas Diketahui

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi